iniriau.com, PELALAWAN-Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, S.H., M.H., melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan itu dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis (26/10/2023).
Menurut Kejari Pelalawan Mohammad Nasir, barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika terdiri dari sabu sebanyak 42.66 gram, dan ganja sebanyak 44.39 gram. Dimusnahkan dengan cara diblender. Selanjutnya barang bukti berupa senjata api, senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone.
"Senjata api, senjata tajam dan handphone dihapuskan dengan cara melakukan pemotongan," ujar Kejari Pelalawan, Kamis (26/10/2023).
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, terdapat barang bukti yang menyita perhatian yaitu dua lembar kulit harimau. Kedua kulit harimau tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar bersama dengan barang bukti lainnya.
Kejari menegaskan barang bukti yang dimusnahkan itu Bahwa pemusnahan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Dimana barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 88 perkara.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Kapolres Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan yang diwakili oleh Panitera. Kemudian Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, BKSDA Kabupaten Pelalawan, dan dari Kodim 0313/KPR.**
Jerry