Mayat Wanita Bugil Ditemukan Dalam Parit di Kecamatan Tapung

Mayat Wanita Bugil Ditemukan Dalam Parit di Kecamatan Tapung
Penemuan jasad wanita tanpa busana di Tapung (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Penemuan mayat wanita tanpa busana menghebohkan warga Dusun I Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Mayat yang diketahui bernama Nur Ainun (46 tahun) ditemukan tergeletak tak bernyawa dalam kondisi telentang di dalam sebuah parit, Jumat (13/10/2023).

Menurut Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Sinta Dwi Tirta. Saat itu saksi hendak pergi bekerja.

" Saksi menemukan sisa makanan yang berserakan di sekitar ruko tempat dia bekerja.  Merasa curiga, saksi melihat ke sekitar ruko dan menemukan sesosok mayat perempuan tanpa busana dalam keadaan meninggal dunia," ujar Kapolres, Sabtu (14/10/2023).

Kemudian saksi melaporkan penemuan mayat itu pada  Kepala Dusun Pancuran Gading yang selanjutnya diteruskan ke Bhabinkamtibmas Pancuran Gading. Setelah menerima laporan, Polsek Tapung langsung menurunkan tim ke lokasi kejadian dan mengamankan TKP memasang police line serta mencari keterangan para saksi. 

"Stelah dilakukan identifikasi oleh tim Inafis Polres Kampar, jasad korban dievakuasi ke RS Bhayangkara dengan menggunakan ambulance," jelasnya.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun polisi dari saksi di lokasi, korban pada Jumat dini hari sempat ribut dengan seorang pria bernama Rudi di teras rumah warga. Belakangan diketahui, korban pembunuhan tersebut diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Berbekal informasi itu, polisi kemudian menelusuri keberadaan Rudi yang diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Tim Opsnal Polsek Tapung kemudian mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Bencah Kelubi Kecamatan Tapung.

"Sekitar pukul 10.30 Wib pelaku akhirnya ditangkap dan dia mengakui telah melakukan pembunuhan dengan cara mencekik dan memukul korban," beber Ronald.

Saat ini  tersangka Rudi ditahan di Mapolsek Tapung dan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan maksimal hukuman mati.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index