Syahrul Yasin Limpo Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

Syahrul Yasin Limpo Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasannya
Syahrul Yasin Limpo (foto net)

iniriau.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai NasDem itu sedianya menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10) hari ini.

Syahrul Yasin Limpo beralasan menemui ibunya yang berumur 88 tahun di kampung halaman. Menyusul alasan tersebut, beredar foto Syahrul Yasin Limpo yang mengenakan kemeja berwarna putih tengah menjenguk sang ibu yang terbaring lemah di kasur rumah sakit.

Dalam foto yang beredar itu terlihat, ibu dari Syahrul Yasin Limpo sedang dicek kesehatan oleh seorang dokter rumah sakit. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu berada di samping sang ibunda, yang tengah melihat kondisi kesehatan.

Syahrul Yasin Limpo mengaku menghormati panggilan pemeriksaan KPK. Karena itu, Yasin Limpo melalui tim kuasa hukumnya meminta KPK untuk dilakukan penjadwalan ulang.

"Saya menghormati KPK. Namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung," kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Sementara itu, tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Ervin Lubis mengatakan pihaknya mengantarkan surat kepada KPK untuk mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Surat itu disampaikan, karena Syahrul Yasin Limpo menemui sang ibu di kampung.

"Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini," ucap Ervin.

Menurut Ervin, kliennya Syahrul Yasin Limpo menjenguk orang tuanya yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit. Karena itu, sebelum menjalani proses hukum di KPK, Syahrul Yasin Limpo ingin terlebih dahulu menemui ibunya. 

"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," ungkap Ervin.

Ia mengungkapkan, surat permohonan penjadwalan ulang yang diserahkan kepada KPK itu ditandatangani oleh tiga perwakilan dari tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo. Mereka di antaranya Ervin Lubis, Arianto W. Soegio dan Anggi Alwik Juli Siregar,  serta dengan melampirkan copy surat kuasa khusus yang diberikan  Syahrul kepada Tim Hukum.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," tegas Ervin Lubis.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Rabu (11/10). Politikus Partai NasDem itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/10).

Ali menjelaskan, Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Syahrul Yasin Limpo penting untuk melengkapi berkas penyidikan KPK.

"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," tegas Ali.

Oleh karena itu, KPK mengingatkan Syahrul Yasin Limpo untuk kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index