iniriau.com, PEKANBARU - Pemprov Riau mulai memproses surat pengunduran diri HM Wardan dari jabatannya sebagai Bupati Indragiri Hilir (Inhil). Saat ini usulan pemberhentian HM Wardan dari jabatannya sebagai Bupati Indragiri Hilir (Inhil) sudah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan tersebut merupakan tindakan lanjut, setelah sebelumya Pemprov Riau mendapatkan surat pengunduran diri dari HM Wardan sebagai Bupati Inhil dan dari DPRD Kabupaten Inhil. Sebab yang bersangkutan akan maju dalam pemilihan legislatif.
Menurut Plt Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) dan Otonomi Daerah Setdaprov, Elly Wardani surat usulan pemberhentian Bupati Inhil HM Wardan tersebut sudah dikirim ke Kemendagri pada Senin kemarin.
Selain mengusulkan pemberhentian HM Wardan dari jabatannya sebagai Bupati Inhil, Pemprov Riau juga mengusulkan penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Inhil.
"Iya, sudah kita kirim kemarin.Nanti menteri yang menetapkan plt nya berdasarkan surat persetujuan pemberhentian bupati," ujarnya, Selasa (26/9/2023).
Menurutnya sesuai aturan, nanti Mendagri akan menunjuk Wakil Bupati Inhil Samsudin Uti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Dengan catatan jika yang bersangkutan tidak maju dalam pemilihan legislatif. Baik DPRD maupun DPR RI.
"Iya, kalau bupati dan wakil maju (nyaleg) keduanya harus mundur, nanti pak gubernur akan mengusulkan pj bupati nya ke Kemendagri," katanya.
Sesuai aturan, Pj bupati yang akan ditunjuk menjadi Pj Bupati harus berasal dari eselon II Pemprov Riau.**