Lurah di Pekanbaru Dipolisikan Karena Diduga Cabuli Anggota Panwaslu

Lurah di Pekanbaru Dipolisikan Karena Diduga Cabuli Anggota Panwaslu
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Seorang oknum lurah di Kota Pekanbaru, diduga melakukan pencabulan pada seorang petugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di Kecamatan Limapuluh. Akibat perbuatannya tersebut oknum lurah inisial RU itu dipolisikan Rabu (30/8/23).

Menurut Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, melalui Kanit Reskrim, Iptu Leo Putra Dirgantara, mengaku telah mengonfirmasi bahwa laporan mengenai insiden ini telah diterima dan sedang dalam tahap pemeriksaan.

RU, yang menjabat lurah di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, ini diduga melakukan tindakan cabul terhadap MEL (38) di kantor lurah tempat ia bertugas pada Rabu (30/8/23). Selanjutnya kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk gelar perkara, dan RU akan ditetapkan sebagai tersangka jika terdapat bukti yang cukup.

"Laporannya sudah kami terima, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan gelar perkara," ujar Iptu Leo Putra, Rabu (30/8/23).
 

Kejadian ini bermula saat korban, seorang petugas Panwaslu di kelurahan tersebut, hendak pulang sekitar pukul 13.30 WIB dan menyapa RU. Namun, RU diduga langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan meraba payudaranya. 

Kejadian ini mengejutkan korban. Sementara RU pergi dari tempat kejadian menggunakan sepeda motor.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index