Nekat Parkir Kendaraan Sembarangan di Pekanbaru, Siap-siap Diderek Petugas

Nekat Parkir Kendaraan Sembarangan di Pekanbaru, Siap-siap Diderek Petugas
Kadishub Pekanbaru Yuliarso (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Kendaraan yang parkir sembarangan akan diderek Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Bahkan untuk menerapkan sanksi itu, Dishub Kota Pekanbaru, kini sedang membahas aturan tersebut.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, tidak hanya kendaraan diderek, pengemudi kendaraan yang parkir sembarangan juga didenda. Menurutnya ada ruas jalan yang masuk zona tertib lalu lintas. Kenyataannya, zona tertib lalu lintas itu harus dijaga petugas Dishub, kepolisian, maupun Satpol PP.

"Di depan Sukaramai Trade Center (STC) itu harus bebas dari parkir kendaraan. Agar, lalu lintas lancar," ujar Yuliarso, Senin (28/8/2023).

Kalau ada kendaraan yang parkir di sana, maka akan menjadi masalah arus lalu lintas. Saat ini, Dishub baru memasang spanduk larangan parkir di sepanjang depan STC.

"Kami sedang menyiapkan payung hukum untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan di tempat larangan parkir. Dendanya bisa memberikan efek jera ke pengendara. Intinya, jangan parkir di zona yang dilarang," ucap Yuliarso.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index