iniriau.com, PEKANBARU -Tidak hanya memberi subsidi bagi warga yang membeli kendaraan listrik, berbagai upaya dilakukan pemerintah. Seperti yang dilakukan Pemprov Riau. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak melakukan pungutan pajak bagi kendaraan listrik. Hal ini untuk meningkatkan minat masyarakat dalam membeli kendaraan listrik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi mengatakan pungutan pajak ditiadakan untuk kendaraan listrik, mulai dari
pajak pembelian kendaraan baru, pajak tahunan maupun pajak lima tahunan semua dinol kan.
"Pajak kendaraan listrik saat ini masih nol, belum dikenakan pajak. Ini untuk sementara. Kebijakan sementara seperti itu, tapi sewaktu-waktu bisa saja berubah " kata Syahrial Abdi, Selasa (22/8/2023).
Menurut Syahrial kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan untuk mendorong minat masyarakat agar antusias membeli kendaraan listrik.
"Selain diberikan subsidi, pajaknya juga nol kan, ini upaya kita untuk mendorong masyarakat bisa membeli dan menggunakan kendaraan listrik," ujarnya.
Namun ke depan pajak kendaraan listrik tetap dipungut setelah ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya.
"Belum tau sampai kapan, yang jelas sekarang masih di nol kan, sambil menunggu Perda PDRB disahkan," ujarnya. **