iniriau.com, PEKANBARU - Oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau benisial R dilaporkan telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial MR (38).
Melalui kuasa hukumnya Alfikri, MR mendatangi Kantor Unit Pelaksana Tekhnis UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau di Jalan Diponegoro, Jumat (4/8/23).
Selain membuat laporan, MR juga berkonsultasi karena trauma psikis yang dialami MR. Dimana menurut kuasa hukumnya, MR sudah beberapa kali mengalami kekerasan fisik. Bahkan kekerasan fisik terjadi sejak enam bulan awal pernikahan pada 2017 lalu.
"Waktu 2017 sudah terjadi kekerasan fisik. Sempat dilaporkan ke polisi tapi berakhir damai," kata kuasa hukum Alfikri.
Alasan pencabutan karena adanya permintaan keluarga. Selain itu suaminya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Namun menurut Alfikri, kejadian ini kembali terjadi.
Tekanan, trauma dan malu menyebabkan MR tak berani mengungkapkannya. Hingga puncaknya pada tahun 2023 beberapa waktu lalu, kekerasan serupa kembali terjadi. MR tak hanya dipukul yang menyebabkan lebam bagian sekitar mata. Tetapi juga rambut MR juga dijambak.
"Kekerasan ini bukan sekali dua kali, berulang kali. Kali ini baru berani speak up," jelas Alfikri.
Suami MR berinisial R ini sudah dilaporkan ke Polsek 50 Pekanbaru pada bulan April lalu . MR juga sudah bulat dengan keputusannya juga karena ingin melindungi anaknya dari traumatik ulah suaminya. Perkembangan terakhir, kata Alfikri kasus ini sudah masuk ke P21, artinya berkas sudah lengkap dan menunggu proses persidangan.
"Kalau sekarang tak ada kata damai lagi," ungkap Alfikri.
Terkait kedatangan MR ke UPT PPA ini juga dimaksudkan untuk meminta pengawalan. MR berharap, ulah suaminya itu dapat tindakan secara hukum bahkan mungkin termasuk di Pemerintah Provinsi Riau sendiri.**