iniriaul.com, PEKANBARU - Seorang Pria berinisial AAI, warga Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru dibekuk polisi (1/8/2023), lantaran tega mencabuli anak kandungnya selama bertahun-tahun. Parahnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban ZA (16), masih duduk di bangku SD.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung itu terungkap kasus setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.
"Korban mengaku selama ini tetap diam dan tak melaporkan perbuatan tak senonoh yang diterimanya tersebut lantaran selalu mendapat ancaman dari pelaku," ujar Iptu Dodi Vivino, Kamis (3/8/2023).
Sementara itu, dari interogasi yang dilakukan polisi, pelaku mengaku melakukan tindakan asusila itu lantaran sering tidur dengan korban.
" Pengakuan pelaku AAI ini sudah melakukan perbuatan cabul sejak korban ZA duduk dibangku SD. Dan perbuatan cabul ini dilakukan pelaku dirumahnya sendiri saat sang istri sedang tidak ada dirumah," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Bukti Raya itu.
Pelaku dibekuk tanpa perlawanan. saat ini AAI, telah berada dibalik jeruji besi Polsek Tenayan Raya. Pelaku dijerat pasal 82 Ayat 3 atau Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.**