iniriau.com, PEKANBARU - Warga Pekanbaru harus waspada terhadap peredaran uang palsu. Pasalnya uang palsu muli beredar di pasar tradisional di Kota Bertuah. Terbukti seorang pria paruh baya inisial FH alias Fahri (66). Pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara peredaran uang palsu, Senin (31/7).
Menurut Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil pria tua tersebut ditangkap setelah aksinya Ketahuan pemilik warung saat beraksi di Pasar Dupa Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan pada Kamis (27/7/2023). FH kemudian diserahkan pada pihak kepolisian setempat.
"Kita amankan seorang pria yang diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Dupa usai mendapat laporan dari warga. Aksinya diketahui pemilik warung yang mencurigai uang yang diserahkan pelaku," kata AKP Syafnil, Senin, (31/7/2023).
Diterangkan Syafnil, kejadian itu pukul 10.00 WIB ketika itu tersangka inisial FH alias Fahri mendatangi warung yang mulanya ingin membeli bawang, saat hendak membayar pelaku mengeluarkan uang pecahan seratus ribu rupiah.
"Uang pecahan itu diketahui pemilik warung dan mengatakan ke pelaku bahwa uang itu tidak asli melainkan palsu. Lalu, pelaku itu kembali membayar barang belanjaannya dengan uang asli pecahan seratus ribu juga," ungkap AKP Syafnil.
Setelah itu, pelaku terus berkeliling di Pasar Dupa untuk kembali berbelanja, ternyata pergerakannya di ikuti oleh pemilik warung sebelumnya karena menaruh curiga akan gerak gerik pelaku. Dan ternyata, pelaku kembali membayar barang belanjaannya dengan uang palsu.
"Pelaku kembali berbelanja menggunakan uang palsu, karena aksinya diikuti pedagang sebelumnya yang akhirnya mengamankan pelaku untuk kemudian melakukan penggeledahan keseluruhan badannya," tutupnya.**