Iniriau.com, ROHUL - Satpol PP Rohul menertibkan warung remang-remang di Kecamatan Rambah Hilir. Kamis ( 27/7/23). Penertiban dilakukan menindaklanjuti keresahan warga terhadap aktivitas warung remang-remang yang berujung aksi pembakaran beberapa waktu lalu.
Ratusan personel gabungan dari Satpol PP Rokan hulu dan pihak kepolisian Polres Rohul serta didampingi tokoh agama dan tokoh adat ikut melakukan menertibkan warung remang-remang tersebut.
Menurut Kabid penegakan perda Satpol PP Rohul, Devi Hiwilda dalam operasi penertiban tersebut petugas menyasar sebanyak tujuh warung remang-remang, warung tuak dan panti pijat plus-plus yang beroperasi di simpang Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir.
Dari razia ini, petugas menemukan bukti adanya kegiatan maksiat seperti tempat hiburan karaoke, minuman keras, wanita penghibur, serta menyediakan kamar yang diduga sebagai tempat prostitusi.
" Kami sudah memasang Satpol PP line di enam warung remang-remang, atas dugaan pelanggaran perda nomor 2 tahun 2002. Sementara satu warung remang-remang semi permanen di bongkar oleh petugas karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan," ungkapnya, Kamis (27/7/23).
Devi menyatakan, penertiban warung remang-remang tidak hanya di lakukan di Kecamatan Rambah Hilir namun juga akan dilakukan di seluruh wilayah di Kabupaten Rokan Hulu.
"Penertiban warung remang-remang ini tidak di Rambah Hilir saja, namun di seluruh Kabupaten Rohul," tutupnya.**