Suami di Bengkalis Bunuh Istri Sendiri, Rekayasa Seolah Gantung Diri

Suami di Bengkalis Bunuh Istri Sendiri, Rekayasa Seolah Gantung Diri
RM tersangka pembunuhan istri di Bengkalis (foto: istimewa)

Iniriau.com, BENGKALIS -  Seorang suami di Dusun Sumber Asri Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau tega menghabisi istrinya RM (35). Parahnya pria inisial M (38) itu merekayasa kematian istrinya itu seolah-olah bunuh diri.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam keterangan persnya mengatakan korban RM ditemukan tewas menggantung di kamarnya Sabtu (22/7/23) sekitar 11.45 WIB. Korban RM meninggal seolah dengan cara bunuh diri . Namun ternyata direkayasa oleh sang suami.

Kejahatan M, ayah dua orang anak ini terungkap karena munculnya kecurigaan pihak kepolisian yang menemukan kejanggalan terhadap jenazah korban. Antara lain, tidak ditemukan ciri-ciri fisik memperlihatkan bunuh diri, simpul tali yang aneh, surat wasiat ditulis tangan korban hampir tidak ada kemiripan dan pihak keluarga enggan mengautopsi tubuh korban.

"Tidak hanya itu, M bekerja sebagai operator di Kantor Desa Sungai Nibung ini juga merekayasa percakapan HP antara si korban dengan dirinya," ungkap AKBP Setyo Bimo, Jumat (28/7/23).

M diduga pelaku utama pembunuhan atas istrinya sendiri itu karena motif sakit hati karena sangat kesal dituduh bermain perempuan lain. Sudah tidak tahan dengan sikap istrinya itu, tersangka M merencanakan menghabisi nyawa RM, Jumat (21/7/23) petang. Seolah mati bunuh diri dan membuat alibi untuk mengelabui petugas kepolisian.

"Diduga pembunuhan berencana, M merupakan suami korban sendiri dengan modus operandi seolah gantung diri. Setelah diautopsi ternyata bukan meninggal karena cekikan, tetapi karena kekurangan oksigen," ungkap AKBP Bimo.

Ditambahkan Kapolres, tersangka juga menyiapkan alibi di hubungi istri dan surat wasiat yang juga seolah-olah ditulis oleh korban, dan meminta maaf. Selain tersangka M yang berhasil diringkus Senin (24/7/23) di Pariaman, polisi juga menyita sejumlah barang bukti tindak pidana untuk menghilangkan nyawa istrinya RM.

"Saya sakit hati pak dituduh selingkuh, kemudian meminta HP yang mahal," kata tersangka RM.

Tersangka M akan dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun dan atau 15 tahun penjara.**

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index