Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Kuantan Mudik, 52 Gram Sabu Diamankan

Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Kuantan Mudik, 52 Gram Sabu Diamankan
Ilustrasi -net

Iniriau.com, KUANSING - Polsek Kuantan Mudik bekerjasama dengan  Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil meringkus dua pelaku narkoba jenis sabu. Dua pelaku berinisial AS  alias A (39) dan RS (33). Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda. 

Menurut Kapolres Kuansing  AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry  M Fadillah SH, dua tersangka tersebut merupakan warga asal Pranap, Inhu. Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan 10 paket besar sabu bernilai jutaan rupiah.

"Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 paket besar berisikan narkotika jenis sabu. Lima paket sedang berisikan narkotika jenis sabu, enam paket kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 59,42  Gram. Kemudian uang tunai sebanyak Rp.1.650.000, dan satu unit timbangan digital warna silver," ungkapnya, Kamis (27/7/23).

"Kemudian bungkusan plastik klip, satu sendok dari pipet, satu unit HP merk Oppo warna kuning, satu gunting, satu unit HP merk Realme warna biru serta beberapa lembar bukti transfer ke AE," imbuh Kapolsek. 

Menurut AKP Ferry  M Fadillah SH, tersangka AS ditangkap di Perumahan Kelompok Tani Desa Sungai Besar Hilir Ketika itu, ditemukan inisial AS sedang mengemas narkotika jenis sabu di dalam kamar. Sedangkan tersangka RS ditangkap di dalam rumah di Desa Gumanti Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu. Setelah diintrogasi RS mengakui kalau ia hanya menjadi perantara jual beli antara  AS dan AE Kemudian dilakukan pengejaran ke rumah AE, namun  sudah tidak diketahui keberadaannya 

"Kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Ferry  M Fadillah SH. 

Tersangka AS  dan RS (33), dijerat dengan Pasal  114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index