Polres Inhil Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster Bernilai Rp14 Miliar

Polres Inhil Gagalkan Penyeludupan Baby Lobster Bernilai Rp14 Miliar
Polres Inhil gagalkan penyelundupan baby lobster (foto: istimewa)

iniriau.com, INHIL - Sebanyak 70 ribu lebih baby lobster diamankan Satreskrim Polres Indragiri Hilir di perkebunan warga, di desa Sungai Dusun, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (19/7) lalu.  Baby lobster digagalkan polisi Inhil itu mencapai Rp 14 miliar lebih.

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Norhayat, terungkapnya aksi penyelundupan, setelah adanya laporan masyarakat terkait aksi mencurigakan di lokasi tersebut. Dari laporan tersebut polisi melakukan penggerebekan, dan menemukan puluhan ribu benih baby lobster yang disimpan di 13 kotak sterofoam, yang diduga akan dikirim ke luar negeri.

" Dari penggerebekan ini, turut mengamankan dua orang yakni inisial FD yang merupakan supir mobil pengangkut baby lobster, dan seorang pria lainnya inisial RJ yang diduga kernet, " ujar AKBP Norhayat, Senin (24/7/2023).

Saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lain yang diduga sebagai pemilik ataupun otak dari penyelundupan baby lobster. Baby lobster dibawa pelaku dari Jambi, dan mencoba menyelundupkan lewat Indragiri Hilir. Hasil penyelidikan polisi, para pelaku rencananya akan membawa benih baby lobster ke luar negeri dengan mengunakan speed boat.

Setelah diamankan, sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti dipersidangan. Sementara 70 ribuan baby lobster lainnya dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index