iniriau.com, KUANSING - Satreskrim Polres Kuansing meringkus pelaku pencurian di MIM Teluk Kuantan, Kuansing, Minggu (25/06/2023) lalu. Pria inisial H alias Eman AO ditangkap Senin (3/7/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diketahui warga Dusun Tobek Panjang, Kecamatan Kuantan Tengah.
Menurut Kapolres Kuansing,Kapolres Kuansing Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H , melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.Hmenyebutkan kasus ini terungkap berawal dari laporan korban Rudi Rohendri (34). Korban mengaku pada Sat Reskrim Polres Kuansing, kehilangan satu unit Handphone, uang tunai Rp 500.000.
"Dari pengakuan korban uang tersebut diletakkan dalam saku celana Jeans serta di dompet berjumlah Rp. 50.000," kata AKP Linter.
Setelah menerima laporan itu, lalu Tim melakukan pengembangan, berbekal rekaman CCTV identitas pelaku bisa dikantongi.
"Informasi yang diperoleh pelaku diketahui sedang berada di Kedai Tuak Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, hingga berhasil diciduk," kata Kapolres.
Lalu pelaku kata Kapolres diinterogasi, ia pun mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.**