Tiang dan Kabel Provider Telekomunikasi Ilegal Menjamur, Komisi I Gelar Hearing Bersama Apjatel

Tiang dan Kabel Provider Telekomunikasi Ilegal Menjamur, Komisi I Gelar Hearing Bersama Apjatel
Rapat ke-empat (Komisi I) dengan Apjatel .(Foto:ist)

Iniriau.com, Pekanbaru - Maraknya keberadaan tiang dan kabel provider telekomunikasi ilegal, menjadi alasan utama Komisi I DPRD Pekanbaru memanggil Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Senin (03/07). Pemanggilan kembali Apjatel oleh Komisi I tersebut, guna menyelesaikan banyaknya keluhan masyarakat terkait berseliwerannya kabel-kabel serta tiang-tiang provider telekomunikasi yang berdiri di beberapa sudut jalan di Kota Pekanbaru.

Rapat dengar pendapat atau hearing kali ini, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung dan dihadiri oleh Korwil Apjatel Daerah Riau, Satpol PP Pekanbaru, Dinas PUPR Pekanbaru, Diskominfo Pekanbaru dan Bapenda Pekanbaru.

"Ini rapat yang keempat kita (Komisi I) dengan Apjatel sebagai asosiasi yang menghimpun provider telekomunikasi secara nasional. Terkait banyaknya keluhan masyarakat ini, kita sangat serius karena kita sudah melihat banyak sekali tiang-tiang tumbuh yang membuat rusak estetika kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Krismat Hutagalung usai rapat.

Krismat menyebut, bahwa pihaknya serius ingin merunut seluruh data perusahaan telekomunikasi yang ada di Kota Pekanbaru. Hal ini bertujuan, untuk mengatasi banyaknya permasalahan tiang-tiang tumbuh yang tidak berizin dan berseliwerannya kabel-kabel di semua sudut Kota Pekanbaru.

"Jadi turunannya bukan soal estetika kota saja, tapi juga keselamatan warga karena banyaknya tiang tumbuh ini memakan badan jalan, menutup selokan dan ini juga larinya ke retribusi daerah," tuturnya.

Politisi Hanura ini juga mewanti-wanti pihak Apjatel agar dapat berkoordinasi dengan seluruh perusahaan provider telekomunikasi yang total berjumlah 42 perusahaan, guna mengatasi banyaknya keluhan masyarakat terkait tiang-tiang yang tidak memiliki izin hingga berseliwerannya kabel-kabel.

"Kalau Apjatel tidak bisa mengkoordinasikan teman-teman provider telekomunikasi ini maka kita akan turun dengan Satpol PP. Kita tertibkan dengan instrumen perizinan-perizinan yang belum mereka lengkapi," ujarnya.

"Ini sudah rapat keempat, kalau kita tidak melihat ada reaksi dan progress yang serius maka kita akan tutup dan cabut tiang-tiang itu dan kita putus kabel kabel itu sekaligus," lanjutnya.

Komisi I DPRD Pekanbaru menegaskan, dalam waktu dekat bakal menertibkan tiang-tiang yang tidak berizin tersebut. Sebab, dari data yang diterima hanya 3 dari 42 perusahaan telekomunikasi yang memiliki izin penanaman tiang tersebut.

"Targetnya minggu depan, kita akan serahkan datanya ke Satpol PP lalu kita suruh mereka untuk merapikan dalam waktu dekat ini. Kabel itu ditegangin agar tidak menjuntai-juntai, tiang-tiang itu akan kita runut siapa yang punya izin dan siapa yang tidak," tegas Krismat.

Sementara itu, Korwil Apjatel Daerah Riau, Ahmad Fadli memaparkan, bahwa hanya 10 dari 42 perusahaan telekomunikasi yang baru bergabung dengan Apjatel.

"Yang sudah menjadi member Apjatel itu baru 10 dari 40-an perusahaan. Kami mengimbau kepada teman-teman perusahaan telekomunikasi ini untuk bergabung ke Apjatel lalu kemudian kita sama-sama duduk, diskusi dan mendukung program dari Pemerintah Kota," terang Fadli.

Fadli mengatakan, bahwa tiang-tiang yang berdiri dan kabel terpasang tersebut tidak boleh asal sembarang karena ada aturan-aturan mengikat.

"Ada aturan main yang diatur oleh Pemko Pekanbaru melalui dinas-dinas terkait. Seperti DPMPTSP, Dinas PUPR atau Bapenda," ucapnya.

Fadli menambahkan, tiang dan juga kabel-kabel yang terpasang di sudut jalan Kota Pekanbaru tersebut belum semuanya tergabung dalam Apjatel.

"Kabel yang ada itu belum semuanya terdaftar dan menjadi member Apjatel. Ada juga pemain TV kabel, tapi kalau itu diluar kewenangan kami. Kemudian, ada juga BUMN yang punya jalur sendiri namun belum bergabung menjadi member kita," tutup Fadli.

Dibentuknya Apjatel ini, bertujuan untuk dapat bersinergi dengan pemerintah daerah supaya kabel-kabel telekomunikasi bisa terpasang dengan tertib dan teratur. Untuk Daerah Riau sendiri, Apjatel baru terbentuk pada 13 Juni 2023 lalu. **

Berita Lainnya

Index