Uang Rp1,6 Miliar Raib, Nasabah Laporkan Bank BPR ke Polda Riau

Uang Rp1,6 Miliar Raib, Nasabah Laporkan Bank BPR ke Polda Riau
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Dua orang nasabah melaporkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka yang berada di jalan SM Amin Pekanbaru pada Polda Riau. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Rezalina Fatma atau Bank Fianka Pekanbaru dengan total kerugian nasabah mencapai Rp1,7 miliar. 

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengaku membenarkan telah menerima laporan dari para korban. Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani Tim dari Subdit II Reskrimsus yang dipimpin Kompol Teddy Ardian.

“Iya, benar, sudah kami terima laporannya. Saat ini ada dua korban yang melapor dengan total kerugian Rp 1,7 miliar,” kata  Kombes Teguh Widodo dikutip dari JPNN.com, Jumat (23/6).

Pengusutan itu dilakukan oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, yang dipimpin Kompol Teddy Ardian, seusai menerima laporan dari dua orang korban.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa BPR Fianka tidak dapat mencairkan dana deposit korban, dengan alasan sudah pernah ditarik.

Seorang nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka di Pekanbaru melapor ke polisi usai uang deposito Rp1,6 miliar hilang. Korban bernama Leo Hadi (61) baru menyadari kehilangan tabungannya itu ketika mau mencairkan uangnya ke bank swasta tersebut. Leo Hadi  menabung deposito ke BPR Fianka agar uang pensiunnya aman, namun Leo justru kehilangan uangnya.

"Betul, saya sudah melaporkan BPR Fianka ke Polda Riau. Deposit saya di BPR Fianka ada Rp1,6 miliar. Itu adalah dana pensiun saya, tetapi pihak bank tidak mau mencairkan, malah uang saya disebut sudah tidak ada," kata Leo.

Leo berharap Polda Riau mengusut kasus kejahatan perbankan itu hingga pihak BPR Fianka dapat mengembalikan kerugiannya sebesar Rp1,6 miliar.**

 

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index