Kejari Pelalawan Jadi Narasumber Sosialisasi Pemberantasan Mafia Tanah

Kejari Pelalawan Jadi Narasumber Sosialisasi Pemberantasan Mafia Tanah
Kasubsi A bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan Senator Boris Panjaitan, S.H saat sosialisasi pemberantasan mafia tanah (foto: istimewa)

Iniriau.com, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri Pelalawan Ditunjuk menjadi narasumber pada Sosialisasi Pemberantasan Mafia Tanah Di Kabupaten Pelalawan. Kegiatan tersebut diadakan di aula BPN Kabupaten Pelalawan, Selasa (13/6/2023).

Dalam kesempatan tersebut Kajari Pelalawan mengutus Kasubsi A bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan Senator Boris Panjaitan, S.H., sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Sosialisasi ini membahas pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan serta penandatanganan berita acara rencana aksi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2023.Kegiatan sosialisasi mafia tanah yang dihadiri 30 orang peserta tersebut  berjalan dengan tertib, aman, dan lancar.    

Senator Boris Panjaitan, S.H., selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan materi tentang modus dari oknum mafia tanah, tugas dan fungsi dari tim pemberantasan mafia tanah, serta strategi memberantas mafia tanah di Kabupaten Pelalawan.

Ia menjelaskan mafia tanah adalah individu kelompok dan atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menghambat pelaksanaan penanganan kasus pertanahan. Sehingga seringkali bidang lahan yang sudah bersertifikat belum tentu bebas masalah dari kejahatan pembuatan sertifikat tanah palsu sehingga menimbulkan konflik di masyarakat.

Untuk mencegah dampak dari perbuatan oknum mafia tanah yang menimbulkan kerugian-kerugian kepada masyarakat. Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi Widodo saat penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria pada tanggal 22 September 2021 lalu,  menyatakan pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah.

" Sehingga dibentuklah Tim Pelaksana Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang diharapkan mampu memberantas praktik-praktik Mafia Tanah di Indonesia," ujar Senator Boris.

Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Institusi Kejaksaan juga membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah di tingkat pusat dan daerah berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah dan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor : PRIN-8/JA/01/2022 tentang Pembentukan Anggota Tim Pemberantasan Mafia Tanah.

Pemberantasan mafia tanah pada institusi kejaksaan dilakukan oleh bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, bidang tindak pidana khusus, bidang perdata tata usaha negera kemudian bidang pidana militer yang bekerja secara profesional, komprehensif, terkoordinasi, dan terpadu sesuai dengan tugas serta fungsinya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.(Jery)
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index