iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Limapuluh mengamankan seorang
pemuda berinisial JAS (24). Pria tersebut ditangkap aparat lantaran melakukan aksi begal di Jalan Sultan Syarif Kasim dan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Riau dengan modus pura-pura menjadi polisi.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan pelaku JAS melakukan aksinya pada Kamis (1/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam aksinya JAS menuduh korbannya sebagai pelaku balap liar dan begal.
Peristiwa itu bermula saat korban (Syahrul Ilham, red) sedang nongkrong di Jalan Sudirman Ujung, Kecamatan Marpoyan Damai, bersama rekan-rekannya. Namun segerombolan pemuda bermotor datang menghampiri Syahrul Ilham dan rekan-rekannya yang sedang asyik nongkrong.
" Melihat hal itu, Syahrul dan rekannya berusaha kabur. Namun Syahrul tidak berhasil kabur karena sudah dicegat oleh JAS yang langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya untuk mengancam, lalu menyimpan kembali pisaunya," ujar Kompol Andrie, Senin (6/6/2023).
Pelaku JAS juga sempat memukul rahang dan mengunci leher Syahrul secara brutal. Pelaku JAS berlagak seolah-olah anggota polisi sedang merazia balap liar.
''Aku anggota Polsek, kau balap liar. Ikut kau dulu, naik kau. Jangan macam-macam kau di pinggang aku ada senjata, aku anggota Polsek, mana handphone-mu,'' kata Kompol Andrie mengulang kalimat JAS kepada Syahrul saat kejadian.
Syahrul berusaha menjelaskan jika dia tidak sedang balap liar. Namun Syahrul akhirnya nurut dan ikut diboncengi JAS.
Saat dekat Polsek Bukit Raya, JAS mengambil tangan Syahrul dan meletakkan tangan Syahrul di pinggangnya agar korbannya yakin dirinya bawa senjata.
''Karena kemudian menyerahkan handphone, mereka berhenti di persimpangan Jalan Sultan Syarif Kasim dan Jalan Gatot Subroto. Lalu pelaku tersebut menyuruh pelapor turun dari boncengan,'' jelas Kompol Andrie.
Namun Syahrul langsung berteriak maling sehingga beberapa warga sekitar langsung menghampiri Syahrul dan JAS. Saat ditanya warga sekitar, JAS masih mengaku sebagai polisi dan menuding Syahrul sebagai pelaku begal.
“Sempat terjadi cekcok. Beruntung Panit II Reskrim Polsek Limapuluh kebetulan sedang melaksanakan patroli mendengar keributan, langsung datang kemudian mengamankan pelaku yang saat itu berusaha melarikan diri. Usai pemeriksaan, pelaku langsung kami tahan,'' jelas Kompol Andrie.
Atas perbuatan itu, JAS dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.**