iniriau.com,INHU - Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), meringkus tiga orang pengedar narkoba di dua kecamatan dalam waktu satu hari,.Sabtu (3/6/2023). Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti belasan paket sabu-sabu siap edar dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba.
Ketiga tersangka pengedar itu adalah, AS alias Jablai (37) warga Desa Perkebunan Sei Lala, HS alias Sitompul (52), warga Desa Perkebunan Sei Lala dan RM alias Ijul (47) warga Jalan Elak, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu. Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, penangkapan tiga pengedar narkoba itu bermula Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Perkebunan Sei Lala sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Tersangka AS alias Jablai ditangkap Sabtu, (3/6/2023)sekitar pukul 00.10 WIB dinihari, saat berada dirumah kontrakan temannya, HS alias Sitompul.
" Selain menangkap AS dan HS, kami juga mengamankan 10 paket sabu-sabu siap edar dilantai salah satu kamar rumah itu, milik HS," ujar Kisran, Selasa (6/6/2023).
Saat interogasi AS alias Jablai mengaku juga menyimpan enam paket sabu-sabu sehingga total barang bukti narkoba yang ditemukan malam itu berjumlah 16 paket, dengan berat kotor 12,38 gram. Kedua tersangka dan barang bukti lainnya digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
Selanjutnya, dalam perjalanan menuju Mapolres Inhu, sekitar pukul 02.45 WIB kembali tim mendapat kabar tentang keberadaan pelaku peredaran narkoba di Jalan Elak, Desa Batu Gajah, Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.
Tim yang sudah mengantongi indentitas pelaku yang kerap bertransaksi narkoba, langsung menuju rumah target, yakni RM alias Ijul dan mengamankan tersangka. Ketika digeledah, tim menemukan 2 paket sabu-sabu siap edar milik RM alias Ijul dengan berat kotor 3,46 gram.
"Malam itu, 3 tersangka dan belasan paket sabu-sabu berhasil diamankan, termasuk sejumlah barang-barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba," tutup Misran.**