Dituding Giring Opini, PH UPT KPH Kuansing Rizki JP Poliang Angkat Bicara

Dituding Giring Opini, PH UPT KPH Kuansing Rizki JP Poliang Angkat Bicara
PH UPT KPH Kuansing Rizki JP Poliang (foto: istimewa)

iniriau.com Kuansing - Perkara penangkapan alat berat  yang dilakukan oleh UPT KPH Kuansing beberapa hari lalu makin memanas. Pasalnya PH dari Aldiko Putra, Citra Abdillah SH MH mengatakan kalau Riski, JP, Poliang mengiring opini

Citra Abdillah SH MH dalam salah satu media online mengatakan BAP itu kan rahasia penyidik, tidak boleh disebarluaskan. Dimana Abdi mempertanyakan profesional penasehat hukum Abriman.

Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum UPT KPH Kuansing, Riski JP Poliang mengatakan salah besar itu kalau PH Aldiko menyatakan pihaknya menggiring opini, itu fakta yang terungkap,

"Publik perlu tau itu, agar tindakan yang di lakukan Aldiko itu tidak dianggap publik suatu perbuatan yang dapat dibenarkan karena dia seorang anggota DPRD," kata Riski

Masih kata Riski, selaku advokat sah-sah saja menggali informasi untuk membuat terang suatu perkara yang tengah tangani, sepanjang tidak melanggar aturan hukum. Jadi PH Aldiko jangan sembarangan bicara.

"Perlu kami terangkan bahwa perkara yang tengah di tangani pihak kehutanan berbeda dengan tindak pidana yg saat ini ditangani polres kuansing, jangan dicampur adukkan, jadi siapa sebenernya yang tak paham hukum acara," ucap Riski.

Lanjut Riski soal penangkapan operator dan kernet, penyidik kehutanan punya kewenangan itu, Silahkan PH aldiko baca kewenangan penyidik kehutanan dalam UU No 18 tahun 2013, tak perlu dirinya sampaikan pasalnya, cari sendiri

Kalau mau berdebat yang substantif, jangan mencampur adukkan materi perkara yang berbeda.

"Silahkan jawab mengapa Aldiko melakukan penghadangan terhadap petugas yang hendak mengevakuasi alat berat tersebut.Apa hubungannya dia dengan alat itu ?? Kan sampai hari ini tidak ada klarifikasi yang konkrit dari pihak aldiko,"ungkapnya.

Sebab yang menentukan salah atau benar terkait penangkapan maupun penahan itu adalah ranah pengadilan melalui mekanisme prapradilan, hukum acaranya jelas, bukan dengan cara menghadang, premanisme itu namanya.

"Yang jelas saya perlu tegaskan bahwa dalam peristiwa hukum ini terdapat dua dugaan tindak pidana yang berbeda, dan di tangani oleh institusi yang berbeda pula, mohon untuk tidak di campur aduk. Saya berharap masalah ini betul Betul jadi atensi Kapolda Riau," tutup Riski.

Diberitakan sebelumnya, perseteruan antara Kepala UPT KPH Kuansing dengan Aldiko yang juga anggota DPRD Kuansing berawal saat pihak UPT KPH melakukan penangkapan sebuah alat berat, Sabtu (13/5/23) lalu. Aldiko memprotes penangkapan itu dan menuding Kepala UPT KPH, Abriman tidak profesional dan tebang pilih.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index