Rudenim Pekanbaru Fasilitasi Pertemuan UNHCR dengan Pengungsi

Rudenim Pekanbaru Fasilitasi Pertemuan UNHCR dengan Pengungsi
Rudenim Pekanbaru fasilitasi pertemuan UNHCR dengan pengungsi (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU - Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru memfasilitasi pertemuan antara United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan pengungsi yang berada di wilayah Pekanbaru, Kamis (26/5/24).

Bertempat di Aula Rudenim Pekanbaru, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Rudenim Pekanbaru, Panogu Hot Dihatoguan Sitanggang.

"Pertemuan ini adalah sebagai upaya untuk sedapat mungkin mencegah aksi unjuk rasa yang sering dilakukan oleh para pengungsi di kota Pekanbaru,. Sehingga mereka (Pengungsi) aspirasinya dapat tersalurkan tepat sasaran kepada UNHCR," kata Panogu.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Riau, Irwanto, dan Kepala Bidang Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Riau, Darmunansyah, mewakili Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Pihak UNHCR Pusat yang diwakilkan oleh Mr. Sardar Ali dan Erik selaku perwakilan UNHCR Pekanbaru mengucapkan terimakasih kepada Rudenim Pekanbaru karena telah berkenan menjadi fasilitator untuk kegiatan tersebut. Dalam hal ini, pihak UNHCR berdiskusi dengan pengungsi terkait proses Resettlement para pengngsi.

Pada kegiatan ini hadir 33 orang Vocal Point pengungsi dari setiap community house yang terdiri dari warga negara Afghanisthan, Sudan, Somalia, Iran, Pakistan.

Salah satu Vocal Point warga negara Afghanisthan Arif Alizada juga menyampaikan terimakasih kepada Rudenim Pekanbaru yang telah memfasilitasi kegiatan ini, dan berharap aspirasi mereka mendapat perhatian lebih lanjut.

"Untuk proses resettlement ada tiga hal yang menjadi indikator, yang pertama adalah kuota dari masing-masing negara yang sudah ditentukan. Lalu yang kedua setiap negara mempunyai kriteria individu penerima suaka yang mengharuskan memiliki kemampuan tertentu. Dan yang ketiga ialah regulasi dari masing-masing negara ketiga tersebut," sebut Mr Sardar Ali.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index