Malu, 15 Pejabat Pemko Pekanbaru Belum Serahkan LHKPN

Malu, 15 Pejabat Pemko Pekanbaru Belum Serahkan LHKPN
Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2023 (foto: istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 15 pejabat eselon II Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal mendapat teguran. Pasalnya mereka belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal batas waktu pelaporan sudah berakhir 31 Maret 2023. 

Hal tersebut diakui oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Bahkan Muflihun mengaku, ia mendapat teguran saat mendapat arahan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2023 dan Pengukuhan Forum Penyuluh Anti Korupsi (Forpak) Provinsi Riau di Gedung Daerah Riau, Rabu (24/05/23).

Muflihun mengatakan, belasan orang pejabat itu belum kunjung menyerahkan LHKPN hingga saat ini. Ia menilai teguran dari KPK bakal jadi bahan evaluasi bersama Inspektorat Pekanbaru. 

Inspektorat Kota Pekanbaru bakal menelusuri 15 pejabat yang lalai terhadap penyampaian LHKPN tahun ini. Ia mengaku malu karena Kota Pekanbaru mendapat teguran dari KPK RI terkait LHKPN.

"Ini teguran ya, aset juga nanti akan coba bahas bersama pak sekda. Kita undang rapat, kita juga malu di kota aset kita belum jelas sampai hari ini," ungkapnya. 

Tidak hanya masalah pejabat yang belum melaporkan LHKPN, dalam rapat koordinasi ini, percepatan sertifikasi aset bidang tanah Pemerintah Kota Pekanbaru juga menjadi perhatian. Total ada 610 aset pemerintah kota tapi yang bersertifikat baru 41,31 persen.

"Mudah-mudahan, aset ini bisa ditindaklanjuti dengan baik. Tapi, permasalahan aset ini merupakan masalah nasional," ucap Muflihun.**
 


 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index