Iniriau.com, Rohil - Pemkab Rohil menanggapi somasi yang dilayangkan salah satu LSM, terkait pembangunan Jembatan Sintong. Menurut Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Rohil Andri S.Sos semua aturan dan sistem pelelangan yang di terapkan terhadap pembangunan Jembatan Sintong sudah sesuai mekanisme yang ada. Karena itu Andri menegaskan somasi yang dilayangkan salah satu LSM adalah salah alamat.
"Harusnya ditanyakan kepada peserta lelang, adakah indikasi penyimpangan, bukan menyatakan pokja pelelangan yang tidak teliti atau ceroboh. Anggota pokja di Rohil semuanya sudah bersertifikat dari LKPP dan berpengalaman belasan tahun dalam dunia tender," ungkapnya.
Dijelaskan lagi oleh Andri, bahwa tender Pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir merupakan sistem tender terbuka yang bisa diikuti oleh seluruh perusahaan di Indonesia sesuai klasifikasinya dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Tidak ada yang bisa membatasi perusahaan yang mengikuti tender karena sudah dalam sistem," paparnya.
Kemudian lanjut Andri dalam proses tender tersebut, ternyata hanya empat perusahaan yang mengikuti dan menyampaikan penawaran yaitu PT. Arkindo, PT. Aska Jaya Kontraktor, PT. Fatma Nusa Mulia, PT. Sarana Chaini. Sesuai dengan jadwal pada proses tender, maka setelah batas waktu yang telah ditentukan oleh pokja pemilihan maka penawaran yang disampaikan oleh masing-masing peserta selanjutnya di evaluasi oleh pokja pemilihan. Khususnya terhadap penawaran perusahaan yang masuk sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Terkait persyaratan kelengkapan dokumen penawaran serta syarat-syarat lain yang telah ditetapkan di dalam dokumen pemilihan adalah, menjadi urusan dan tanggungjawab dari perusahaan pada saat mereka menyampaikan dan meng-upload penawaran di dalam sistem. Dimana salah satu persyaratan wajib yaitu menyampaikan jaminan penawaran untuk kegiatan yang Hps nya diatas Rp10 Milliar.
Jadi kata Andri, lengkap atau tidak lengkapnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan pada dokumen penawaran yang mereka sampaikan ke dalam sistem, adalah merupakan ketelitian dan kejelian perusahaan dalam membaca dan memahami isi dokumen pemilihan pada saat menyampaikan penawaran.
"Hal itu menjadi urusan dan tanggungjawab perusahaan yang membuat penawaran. Yang paling penting dalam menyampaikan penawaran, perusahaan berpedoman serta wajib mengikuti ketentuan yang telah dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, begitulah prosedurnya," terang Andri kepada awak media.**