17 Perusahaan dan Satu Yayasan Dilaporkan Terkait THR

17 Perusahaan dan Satu Yayasan Dilaporkan Terkait THR
Ilustrasi -net

iniriau.com,PEKANBARU - Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi mengatakan,posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, menerima 23 laporan terkait hak karyawan yang tidak dibayarkan perusahaan. Dari 23 laporan yang masuk tersebut, tercatat ada 17 perusahaan dan satu yayasan di Riau dilaporkan oleh karyawannya karena tidak membayarkan THR.

"Kami menerima ada 23 laporan yang masuk ke Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023. Terhadap laporan yang masuk tersebut, juga sudah ada yang langsung ditindaklanjuti," kata Imron. 

Sebanyak 23 laporan tersebut, ada laporan disampaikan melalui surat resmi ke posko pengaduan THR. Kemudian juga ada yang disampaikan melalui chat whatsapp.

"Ada juga yang melaporkan melalui SMS dan ada juga yang menyampaikan laporan secara tatap muka," jelasnya. 

Setelah mendapatkan pengaduan tersebut, pihaknya langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang bertugas menerima penerima pengaduan THR, agar perusahaan dapat membayar hak pekerja.

Di mana ketika ada pengaduan, demikian Imron, pihaknya langsung menghubungi pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR para pekerjanya. 

"Jika upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka kami langsung membuatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi," ucapnya. **

 

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index