Bupati Meranti Diduga Terima Suap Rp26,1 Miliar Modal Maju Pilgubri

Bupati Meranti Diduga Terima Suap Rp26,1 Miliar Modal Maju Pilgubri
KPK memperlihatkan barang bukti OTT KPK di Kepulauan Meranti (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (6/4/2023) malam karena diduga menerima uang korupsi senilai Rp 26,1 miliar. Selain Adil, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih serta pemeriksa muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. 


Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK,  kasus pertama Bupati Meranti tersebut terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya pada 2022 sampai 2023. Kasus kedua, yakni dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.

"Bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami," kata Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4/2023).

Kedua pejabat dari Kepulauan Meranti adalah Bupati dan Kepala BPKAD yang juga merangkap kepala cabang travel umroh. Sementara, dari BPK Riau adalah kepala tim audit untuk mengkondisikan pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

 
"MA disangkakan sebagai penerima suap dan pemberi suap. FN sebagai pemberi suap dan MFA sebagai penerima suap. Pemotongan anggaran menjadi modus korupsi yang rentan terjadi di daerah karena rantai korupsi saling terkait dan menyebabkan kerugian yang besar bagi keuangan negara," katanya.

MA sebagai Bupati Kepulauan Meranti diduga memerintahkan para satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) persediaan. Uang tersebut akan dijadikan safari politik pencalonan MA untuk maju sebagai Gubernur Riau 2024.

Kemudian, pada 2022, MA juga menerima uang sebesar Rp1.4 M dari PT TM melalui FN yang bertindak selaku kepala cabang. PT TM bergerak di perjalanan umrah karena memenangkan dan memberangkatkan takmir masjid di kota sagu itu.

"PT TM ini ada program lima berangkat umrah dan satu gratis. Nah, yang satu ini dimasukkan APBD oleh MA dan FN. Padahal seharusnya diskon. Dari situ terkumpul Tp1.4 M," jelasnya.

Sementara oknum BPK Riau diduga turut terlibat dalam kasus ini. KPK menduga ada praktik suap agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP.  MA bersama FN memberi Rp1.1 M kepada MFH selaku ketua tim BPK Riau agar memperoleh predikat WTP.

"Sebagai bukti alat dugaan korupsi yang dilakukan MA telah diterima uang Rp26.1 M dari berbagai pihak dan akan didalami lebih lanjut," terangnya.

Dari kegiatan tangkap tangan diamankan Rp1.7 M. Rincinya, dari Rp1 M itu diterima oleh auditor BPK dan selebihnya dari SKPD baik UP maupun GU.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index