Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Meranti Ditahan di Rutan KPK

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Meranti Ditahan di Rutan KPK
Konferensi pers OTT KPK di Kepulauan Meranti (foto: istimewa)

Iniriau.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau, Jumat (7/4/23) malam.
 

Muhammad Adil tidak sendiri,KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti FN, dan Auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau MFA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.  
 

"Dari OTT di Meranti, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka hasil dari kegiatan tangkap tangan, diantaranya MA, Bupati Kepulauan Meranti, FN, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan MFA, Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat (7/4/23).
 

Ia menjelaskan, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023. MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
 


Skandal ini mencuat setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/23) malam, yang menjerat 8 orang dari total 28 orang yang diamankan. Sementara barang bukti yang disita selain sejumlah dokumen, juga ada uang mencapai miliaran rupiah

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kepulauan Meranti dan puluhan pejabat serta swasta, Kamis (6/4/23) sekitar pukul 21.00 WIB. OTT dilakukan di empat lokasi, yakni di Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Pekanbaru dan Jakarta.

Alex melanjutkan, dugaan korupsi yang dilakukan didominasi oleh suap dan fee proyek dari kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Kabupaten Meranti. Bupati Muhammad Adil juga terlibat dalam kasus suap pengadaan jasa umrah, yang kini sedang diselidiki KPK.**

Berita Lainnya

Index