Pimpinan DPRD Riau Agung Nugroho dan Anggota Komisi I Tinjau Batas Pekanbaru-Kampar

Pimpinan DPRD Riau Agung Nugroho dan Anggota Komisi I Tinjau Batas Pekanbaru-Kampar
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, bersama Komisi I DPRD Provinsi Riau tinjau batas Pekanbaru-Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, bersama Komisi I DPRD Provinsi Riau melakukan peninjauan lapangan guna menindaklanjuti hasil pertemuan dengan masyarakat RW 11, 12 dan 13 Kecamatan Bukit Raya terkait perbatasan antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, Senin (27/3/2023).

Hadir dalam kunjungan ini Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Eddy A Mohd Yatim, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau Suhaidi, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan, dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Ade Hartati Rahmat.

Rombongan DPRD Provinsi Riau diterima oleh Camat Kecamatan Bukit Raya T Ardi Dwisasti yang didampingi oleh Forum RW 11,12 dan 13 Kecamatan Bukit Raya.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho menyampaikan adanya laporan yang sudah cukup lama dari Kelurahan Air Dingin terkait hal tersebut.

“Insyallah melalui dorongan dari Komisi I, kami siap membantu. Karena ini hal yang sangat serius. Sebaiknya, perbatasan wilayah balik kembali seperti semula. Seperti contoh sudah ada sampel Pelalawan dan Siak yang sudah terselesaikan. Maka dari itu kita harus membuat surat ke Tapem Provinsi yang difasilitasi oleh Komisi I untuk memanggil pihak Kabupaten Kampar,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy Yatim menambahkan dasar hukum penentuan tapal batas tersebut ada pada Permendagri nomor 18 tahun 2015 Tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru mengatakan wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar.

Namun dalam kunjungan itu, ia melihat aktivitas penduduk lebih banyak terarah ke kota Pekanbaru sehingga wajar jika mereka meminta wilayah mereka dikembalikan ke wilayah administrasi Kota Pekanbaru. 

"Persoalan ini bisa kita selesaikan sesuai niat. Kita juga sudah mendapatkan bagaimana teknisnya dari Tapem Pemprov, tinggal surat menyuratnya saja, jadi kita dorong Pemko Pekanbaru untuk membuat surat ke Tapem agar segera difasilitasi mempertemukan Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru," ujar Edy Yatim. 

Sementara itu, Kepala Bidang Kerjasama dan Perbatasan Setdaprov Riau, Rayan Pribadi, mengungkapkan bahwa Permendagri nomor 18 tahun 2015 itu tidak bersifat final sehingga masih bisa dilakukan penyesuaian dengan diskusi antar kepala daerah. 

"Permendagri nomor 18 tahun 2015 itu tidak final, artinya ada pasal tidak tepat poin b yang memberi ruang kepada 2 pemerintah daerah yaitu Pekanbaru dan Kampar untuk melakukan diskusi apakah memang batas itu sudah sesuai keinginan," ujarnya. (Adv)

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index