Iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak lima orang pelaku perampokan di gerai ATM Bank Panin jalan Tanjung Datuk Pekanbaru, Minggu (5/3/23) lalu sudah berhasil diringkus aparat Polda Riau. Dari Lima orang yang ditangkap dua orang dikabarkan merupakan anggota TNI. Bahkan Tiga orang warga sipil yang terlibat dalam perampokan ATM Bank Panin di Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru inisial YP, WS, HW dihadiahi timah panas oleh Polda Riau, Rabu, 15 Maret 2023. Ketiganya terlihat pincang saat akan diungkap dalam pengungkapan kasus yang digelar di Mapolda Riau.
Namun, meski berhasil diringkus, barang bukti hasil kejahatan para pelaku justru tidak didapatkan seluruhnya. Lantaran uang senilai Rp100 juta tersebut telah di bagi oleh lima pelaku tersebut.
Menurut Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi dalam temu persnya petugas hanya dapat menyita sejumlah uang yang jumlah tidak terlalu banyak. Selain itu petugas juga menyita 1 mobil Avanza hitam, sepeda motor Vixion putih, yang digunakan pelaku.
"Selain lima pelaku, kita berhasil juga amankan 1 senpi dengan beberapa butir amunisi yang digunakan untuk melukai korban. Ada juga sebuah paku," ungkap AKBP Sunhot P Silalahi dalam temu persnya, Rabu (16/03/23) malam.
Lima pelaku adalah YP , WS, HW, AW dan ES. Sementara dua oknum TNI itu adalah AW dan ES. Dari keterangan pelaku senpi tersebut didapatkan pelaku pada 2017 di Tanjung Priok lalu. Untuk harganya sekitar Rp15 juta.
Mereka sebelumnya telah datang ke Pekanbaru pada 28 Februari lalu. Mereka keliling ke Kuansing, Siak, Pelalawan untuk mencari korban. Tapi di sana tidak ditemukan korban. Kemudian tanggal 4 mereka menggambarkan seputar TKP (ATM Panin Bank). Dan sebelum beraksi, mobil pengangkut isi uang ATM sudah diikuti.
"Mereka ini bukan merupakan warga Pekanbaru. Mereka gak sengaja datang ke Riau untuk melakukan tindak kejahatan tersebut," bebernya.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian membagi uang hasil rampokan itu dan kabur ke wilayah Jawa Barat. Sementara satu orang berada di Pekanbaru.
"Sementara ini, pasal yang kami terapkan 365 ayat 1 dan 2. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.**