Kunjungi Rohil, Kajati Riau Beri Masukan Agar Terhindar dari Korupsi

Kunjungi Rohil, Kajati Riau Beri Masukan Agar Terhindar  dari Korupsi
MoU antara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan Pemkab Rokan Hilir (foto: istimewa)

Iniriau.com, ROHIL - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Riau Ny Anik Supardi melaksanakan Kunjungan Kerja ke Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (14/3/23). Dalam kunjungan ini Kajati Riau menyaksikan penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan program Jaga Desa.

Tidak hanya itu, Kajati Riau Dr Supardi juga meresmikan rumah Restoratif Justice (RJ) berlokasi di Kepenghuluan Paret Aman, Bangko.

Kemudian Balai Rehabilitas Adhiyaksa di RSUD Dr RM Pratomo Bagansiapiapi, dan sosialisasi hukum kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Rohil, para Camat, para Datuk Penghulu dan perangkat daerah lainnya.
 

Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong mengucapkan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi beserta rombongan Kejaksaan Tinggi Riau lainnya di Kabupaten Rokan Hilir yang telah melakukan kunjungan kerja di Negeri Seribu Kubah.
 

"Kami mengucapkan selamat datang kepada Kejati Riau dan rombongan di Kabupaten Rohil. Terimakasih banyak telah meluangkan waktunya untuk datang ke negri seribu kubah ini," kata Bupati Afrizal Sintong.
 

Afrizal Sintong menyampaikan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Riau yang mana menyampaikan kuliah umum tentang hukum kepada seluruh jajaran OPD, Camat dan Datuk Penghulu di Pemkab Rohil.
 

"Saya berharap dengan kegiatan ini kedepannya kita bekerja semakin serius lagi mengabdi untuk masyarakat dan tidak ada lagi terdengar pejabat atau Kepala Desa yang tersandung kasus korupsi," katanya.
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr Supardi dalam sambutannya menyampaikan mengenai tata kelola dana desa yang baik dan tidak terjebak dalam praktik korupsi baik yang sifatnya sengaja maupun tidak.
 

"Berbicara pengelolaan dana desa tidak lepas dari kata korupsi, karema korupsi dimaknai dengan perbuatan tidak baik, atau atau sebutan lainnya terhadap perilaku korupsi," kata Supardi.
 

Supardi menambahkan bahwa korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang di atur secara khusus dalam Undang- Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Progam jaga desa, menurut Supardi merupakan program Kejaksaan untuk membantu desa dalam rangka melakukan pengelolaan DD (dana desa) agar berjalan secara efisien dan tepat sasaran untuk pengembangan dan pembangunan desa agar lebih tertib secara administratif serta memberikan pemahaman hukum bagi seluruh aparatur desa.**
 


 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index