Iniriau.com, PEKANBARU - Bawaslu Riau melakukan pengawasan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di RT 10 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Rabu (8/3/23). Disana Bawaslu menemukan sejumlah kendala saat pengawasan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Dimana Bawaslu menemukan ada pemilih yang dicoklit 2 kali oleh Pantarlih berbeda.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/23).
"Karena dua kali dicoklit, Kita menemukan ada 2 stiker coklit dalam satu rumah namun tertulis nama pemilih sama," kata Alnof.
Dijelaskan dia, dalam stiker tersebut, pemilih yang sama tercatat pada dua TPS berbeda, yakni TPS 23 dan TPS 09.
Selain itu, lanjut Alnof, ditemukan juga pemilih yang berdomisili sesuai KK setempat, namun tidak masuk dalam Form A daftar pemilih oleh KPU.
Menyikapi kondisi tersebut, Alnof meminta agar Pantarlih memperbaiki data berdasarkan hasil coklit yang sebenarnya. Lalu, PKD diminta menuangkan hasil pengawasan ke dalam Form A pengawasan.
“Kita minta pada Pantarlih agar menyusun daftar pemilih sesuai coklit, dan memasukan pemilih potensial ke dalam daftar pemilih yang sebenarnya. Kepada PKD, tolong tuangkan hasil pengawasan tadi ke dalam Form A pengawasan,” kata Alnof
Terakhir, Alnof mengingatkan pemilih segera laporkan ke Bawaslu terdekat apabila menemukan kendala.
“Kalau ada pemilih yang tidak tercantum dalam daftar pemilih, tidak didatangi rumahnya oleh Pantarlih, atau tidak diberikan tanda bukti terdaftar dan tidak ditempel stiker tanda bukti coklit oleh pantarlih, ayo segera melapor kepada Bawaslu atau Pengawas Pemilu setempat,” tutup Alnof.**