Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Polres Kuansing Dinonjobkan

Lakukan Pemerasan, Dua Oknum Polres Kuansing Dinonjobkan
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Polda Riau akhirnya menjatuhkan sanksi nonjob pada dua oknum Polres Kuansing. Dua oknum polisi inisial Bripka RN dan HK diberi sanksi nonjob terkait dugaan pemerasan 50 juta pada keluarga kasus narkoba.Sanksi nonjob tersebut tidak ditampik Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha.
 

"Yang bersangkutan dinonjobkan, dalam pengawasan," ujar Kapolres Kuansing, saat dikonfirmasi Rabu (8/3/2023).

Kapolres menyebutkan bahwa yang menangani Polda, sehingga dirinya tidak berkompeten menyampaikan.

"Maaf saya tidak berkompeten untuk menyampaikan hal tersebut," ungkapnya.


Diberitakan sebelumnya, dua oknum Polres Kuansing diduga melakukan pemerasan pada keluarga penyalahgunaan narkoba. Hal itu dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, menangkap dua pria inisial RF dan MD terkait kasus barang haram.

Kedua oknum Polres tersebut diduga meminta uang sebesar 50 juta untuk pengembalian mobil yang sempat disita agar tak jadi diamankan sebagai barang bukti. Namun belakangan dikabarkan jika uang tersebut dikembalikan.

Meski telah mengembalikan, sesuai arahan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan penyimpangan. Setiap dugaan pelanggaran, akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dan saat ini dua oknum polisi itu mendapat sanksi nonjob.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index