Buntut 3 Pekerja Tewas, Project Manager PT PPLI Jadi Tersangka

Buntut 3 Pekerja Tewas, Project Manager PT PPLI Jadi Tersangka
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi (foto: net)

Iniriau.com, PEKANBARU, - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menetapkan Project Manager PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT. PPLI), Hari Ramadi tersangka tewasnya tiga pekerja PT PPLI. Hari Ramadi (HR) dijadikan tersangka usai gelar perkara dalam kasus tewasnya tiga pekerja PT PPLI dalam kecelakaan kerja maut dalam kontainer limbah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Balam Selatan, Rokan Hilir (Rohil) tersebut.

Dimana hal tersebut setelah dilakukan  penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau. Hasilnya menyimpulkan bahwa Project Manager PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT. PPLI) Hari Ramadi lalai dan menjadi sebab tewasnya tiga pekerja dalam kontainer limbah pada, Jumat (24/2/23) lalu.

Menurut Kadisnakertrans Riau Imron Rosyadi menyebut HR ditetapkan jadi tersangka karena  dinilai sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kecelakaan kerja tersebut.

"Hasil penyidikan PPNS ditemukan indikasi kelalaian penerapan K3 sehingga menyebabkan tiga pekerja tewas. Maka kami tetapkan project manager PT PPLI HR sebagai tersangka," kata Imron, Selasa (7/3/23).

Imron menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dalam kasus ini Hari Ramadi hanya dijerat tindak pidana ringan atau Tipiring. Ancaman hukumannya kurungan penjara 3 bulan atau denda Rp100 ribu.

"Hanya tipiring dan subsider dendanya hanya seratus ribu rupiah. Tahun 70 tentu besar, kalau sekarang sangat kecil," demikian penjelasan Imron Rosyadi.

Untuk itu  tersangka Hari Ramadi diminta kooperatif menjalani proses hukum hingga kasus itu dibawa ke persidangan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index