AMPR Desak Enam Tuntutan, Poin 5 : Pecat Dirut PT PHR Jaffee A Suardin

AMPR Desak Enam Tuntutan, Poin 5 : Pecat Dirut PT PHR Jaffee A Suardin
Unjuk rasa massa AMPR di gerbang masuk PT PHR di Rumbai, Pekanbaru (foto: istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Puluhan pemuda dan mahasiswa Riau yang tergabung dalam Aksi Mahasiswa Pemuda Riau (AMPR) menggelar aksi unjuk rasa di gerbang masuk PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rumbai, Pekanbaru, Kamis (2/3/23).

Aksi ini dilakukan massa AMPR terkait terjadinya  kecelakaan kerja (laka kerja) yang mengakibatkan sepuluh pekerja  meninggal dunia di areal Blok Rokan. Dalam aksinya massa membawa 10 keranda dengan bertuliskan tanggal tewasnya para pekerja PHR.

Massa AMPR menyampaikan enam tuntutan. Pertama, menuntut manajemen PHR bertanggungjawab dalam memberi santunan kepada keluarga korban yang tewas saat bekerja di lingkungan PT PHR.

" Mengawal hingga tuntas pemberian keseluruhan santunan hak para pekerja yang mengalami kecelakaan, dan kesehatan kerja akibat kelalaian sistem kerja manajemen PHR," ujar pengunjuk rasa.

Tuntutan ketiga meminta manajemen PHR memblacklis perusahaan subkontraktor yang lalai menerapkan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) migas, hingga menyebabkan kecelakaan kerja. Perusahaan tersebut adalah PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi, PT Asrindo Citra Seni Satria, PT Asia Petrocom Services, PT Andalan Permata Buana, dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri.

Massa juga menuntut aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas tewasnya pekerja dan segera menetapkan tersangka yang bertanggungjawab.

Selain itu massa menuntut Dewan Komisaris Pertamina Hulu Rokan untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara kepada Pimpinan Direksi PT Pertamina Hulu Rokan Jaffe A Suardi Dan EVP Upstream Business PT PHR Edwil Suzandi.

Menuntut pemangku kebijakan negara melalui Presiden Republik Indonesia, Menteri BUMN, Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, untuk mendesak PHR melaksanakan RUPS dalam rangka memberhentikan Pimpinan Direksi PT Pertamina Hulu Rokan Jaffee A Suardin Dan EVP Upstream Business PT PHR Edwil Suzandi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index