Polres Pelalawan Gelar Rapat FGD Selamatkan Suaka Margasatwa Kerumutan

Polres Pelalawan Gelar Rapat FGD Selamatkan Suaka Margasatwa Kerumutan
Polres Pelalawan gelar FGD bahas penyelamatan Suaka Margasatwa Kerumutan (foto: istimewa)

Iniriau.com, PELALAWAN - Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan menggelar rapat Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyelamatan Suaka Margasatwa Kerumutan yang digelar di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Rabu (01/03/23).

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto diwakili Wakapolres Pelalawan Kompol Antony L Gaol mengatakan, rapat digelar sebagai bentuk upaya pihak Kepolisian dalam menggandeng pihak terkait untuk bersama-sama menyelamatkan Suaka Margasatwa Kerumutan.

"Agar ke depan tidak ada lagi aksi-aksi perambahan, ilegal logging maupun perburuan satwa di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan," ungkap Wakapolres dalam sambutannya.

Sementara itu, Bupati Pelalawan, Zukri diwakilkan Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Pemkab Pelalawan H Zulkifli berterima kasih kepada pihak Polres Pelalawan, karena telah memfasilitasi Rapat FGD.

"Pemkab Pelalawan akan terus mendukung dan bersama-sama instansi terkait untuk menjaga Suaka Margasatwa Kerumutan, agar tidak ada lagi Perambahan Hutan, Ilegal logging, serta Perburuan Satwa seperti yang disampaikan oleh Wakapolres," ucapnya.

Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Rudi Nababan SH MH menjelaskan, pada tahun 1968 merupakan awal ditunjuknya Suaka Margasatwa oleh Kementerian Pertanian dan pada tahun 2015 Suaka Margasatwa ditetapkan oleh Kementerian LHK dengan luasan kurang lebih 95.047.87 Ha, didalam luasan tersebut ada sekira 611,71 Ha yang telah dilakukan perambahan, baik dijadikan Perkebunan kelapa sawit, maupun perkebunan campuran.

“Oleh karena itu, kami dari Sat Intelkam Polres Pelalawan mengundang Instansi terkait untuk berdiskusi dan berkomitmen untuk sama-sama menjaga sisa areal Suaka Margasatwa Kerumutan, agar jangan lagi dirambah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Kepala BBKSDA Riau diwakili Kasi Wilayah 1 BBKSDA Riau Sugito, dalam penunjukan SM Kerumutan atas dasar Keputusan Mentan Kep.13/3/1968 dan kemudian ditetapkan melalui SK Kementerian LHK Nomor : SK.4643/Menlhk-PKTL/KUH/2015 dengan luasan adalah 95.047,87 Ha.

"Dari total luasan 95.047,87 Ha untuk lahan yang telah dirambah seluas 611,71 Ha dengan rincian 175,92 Ha perkebunan campuran / areal terbuka dan 435,79 Ha perkebunan kelapa sawit," ujar Sugito.

Selanjutnya, BKSDA sendiri telah melakukan beberapa upaya meminimalisir meningkatnya aksi perambahan, salah satunya melalui Rapat Verifikasi Tenurial di Kec Teluk Meranti pada bulan November 2022.

Adapun kendala yang dihadapi oleh pihak BKSDA adalah keterbatasan personil. Sehingga diharapkan sinergitas serta dukungan oleh seluruh pihak untuk bersama menyatukan persepsi menjaga SM Kerumutan.

Sat Reskrim Polres Pelalawan menghimbau kepada para camat dan kades, untuk tidak asal menerbitkan surat tanah. Harus di cek apakah lahan tersebut masuk kedalam kawasan atau tidak. Jika lahan tersebut masuk kedalam kawasan ia berharap untuk tidak menerbitkan surat tanah.

“Para kepala desa maupun camat harus terus berkoordinasi dengan BPN, untuk memastikan apakah lahan tersebut masuk kedalam kawasan atau tidak,” papar Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Nur Rahim SIK MH.

Kepala Desa Mak Teduh Suryadi mengatakan, pihaknya mendukung kegiatan ini, didesanya bahkan sudah disiapkan Posko seandainya Pemda bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan patroli.

" Kami siap mendukung, dan akan menyiapkan posko untuk melakukan patroli," ujar Kades.

Turut menghadiri rapat FGD, Kapolsek Kerumutan IPDA Edi Winoto, Camat Kerumutan Rusdiyanto, Camat Teluk Meranti Raja Eka Putra, Lurah Kerumutan Abdul Bani, Lurah Teluk Meranti Tengku Jaid Yusmar, Gakkum LHK Provinsi Riau Roni Hardi dan Kapolsek Teluk Meranti diwakilkan Kasium Teluk Meranti BRIPKA M. Ismi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index