PT PPLI Ditunjuk Langsung Sebagai Rekanan PHR? CERI : Aparat Hukum Harus Telusuri!

PT PPLI Ditunjuk Langsung Sebagai Rekanan PHR? CERI : Aparat Hukum Harus Telusuri!
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Meninggalnya tiga pekerja PT PPLI, rekanan PT Pertamamina Hulu Rokan pada kecelakaan kerja yang terjadi Jumat (24/2) lalu, menyisakan banyak tanda tanya. Terutama menyangkut kualifikasi  PT PPLI yang kabarnya menjadi rekanan PT PHR tanpa mekanisme tender, atau dengan penunjukan langsung.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta Dinas Tenaga Kerja Riau juga didampingi  aparat hukum dan Komite Audit Pertamina  untuk melakukan investigasi menyeluruh penyebab kecelakaan kerja di wilayah kerja Blok Rokan tersebut.

"Saya dapat informasi untuk mendapat proyek di PT PHR, PPLI tidak melalui mekanisme tender alias penunjukan langsung. Kalau informasi itu benar, aparat hukum harus bisa mengungkapnya. Mengapa bisa begitu, dan ungkap pelanggaran-pelanggaran terkait dalam proses PL ini," ujar Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Minggu (26/2).

Menurut Usman, proses tender biasanya sangat selektif terhadap kontraktor. Semua aspek, terutama menyangkut kemampuan rekanan dan persyaratan kualifikasi perusahaan, serta aspek keselamatan kerja sebuah perusahaan migas, adalah prioritas utama. Beda dengan penunjukan langsung.

Sementara itu Kadisnaker Riau, Imron Rosyadi mengatakan, sementara ini dari hasil penyelidikan tim pengawas, kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja PT PPLI akibat pelanggaran penerapan keselamatanvdan kesehatan kerja atau K3.

"Laporan tim pengawas kami memang telah terjadi pelanggaran norma K3, dan itu nyata. Untuk lengkapnya  Senin kita lakukan penyelidikan lagi," sebut Imron.

Pelanggaran norma K3 yang dimaksud adalah, saat pekerja pertama masuk ke dalam kontainer limbah tidak dilengkapi APD yang lengkap san standar.  Dimana pekerja tidak memakai masker pelindung racun dan body harness.

"Akibatnya pekerja lemas dan terjatuh ke dalam kontainer berisi racun hasil proses limbah," jelas Imron.

Pelanggaran norma K3 yang juga dilanggar PT PPLI adalah responsif emergency. Yakni ketika ada pekerja mengalami kecelakaan kerja, pekerja lain main masuk saja tanpa prosedur K3.

"Ibaratnya orang yang tidak bisa berenang ditolong oleh orang yang tidak bisa berenang. Mestinya perusahaan paham soal ini, respon emergency itu tidak bisa sembarangan," tukuk Imron.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index