T Rusli Ahmad dan Mimi Lutmila Lulus Sebagai Calon DPD RI

T Rusli Ahmad dan Mimi Lutmila Lulus Sebagai Calon DPD RI
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Setelah sempat dicoret, akhirnya dua Bakal Calon (Bacalon) Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Riau yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kini dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) dukungan administrasi.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Pasca Putusan Bawaslu terhadap Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024,  Senin (20/2/23).

Rapat Pleno tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dan dipimpin oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Joni Suhaidi di Ruang Pertemuan Kantor KPU Riau. Tampak juga dihadiri Anggota KPU Riau lainnya Firdaus dan Nugroho Noto Susanto, serta Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal.

Berdasarkan Putusan Mediasi Bawaslu Provinsi Riau, tiga Bacalon DPD diberi kesempatan 2x24 jam untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya. Penginputannya dilakukan ketika akses Silon aktif. Ketiga Bacalon DPD tersebut yaitu Mimi Lutmila, Saut Parlaungan Sihombing, dan T. Rusli Ahmad.

“Setelah diberikan kesempatan 2 x 24 jam kepada ketiga Bacalon DPD untuk untuk melakukan penginputan dokumen (KTP dan/atau F1) yang gagal upload ketika verifikasi administrasi perbaikan sebelumnya, hari ini kita lakukan proses rekapitulasi terhadap dukungan ketiga Bacalon,” ujar Ilham Muhammad Yasir, Senin (20/2/23).

Dari jumlah dukungan setelah perbaikan, dua Bacalon yaitu  T. Rusli Ahmad dan Mimi Lutmila dinyatakan memenuhi syarat dukungan administrasi. Sebab telah mencapai syarat dukungan minimal yaitu 2000 dukungan dan sebaran dukungan paling kurang di 50 persen dari total daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Namun Saut Sihombing ditetapkan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan pemilihnya kurang dari 2000, sehingga tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya. Dengan demikian maka jumlah Bacalon DPD yang lanjut ke tahap verifikasi faktual kesatu menjadi 36 Bacalon DPD.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index