Polda Riau Musnahkan 276 Kg Narkotika Jenis Sabu

Polda Riau Musnahkan 276 Kg Narkotika Jenis Sabu
Wakapolda Riau Brigjen Kasian Rahmadi, memimpin pemusnahan sabu seberat 276 Kg (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Wakapolda Riau Brigjen Kasian Rahmadi, memimpin pemusnahan sabu  seberat 276 Kg yang diamankan di Jalan Rambutan 3 Marpoyan Damai beberapa waktu lalu. Acara pemusnahan dilakukan  di Halaman Mapolda Riau, Rabu (15/2/23). 

Proses ini turut disaksikan empat tersangka masing-masing GUS (23), BUD (19), SUP (40), AID (19).Wakapolda mengatakan, pemusnahan sabu yang dilakukan pihaknya berhasil menyelamatkan 2.760.000 jiwa. Dimana pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan ratusan bungkusan sabu itu ke dalam wajan dan diaduk menggunakan air panas.

Wakapolda mengatakan dimusnahkannya ratusan kilogram sabu tersebut, sudah menyelamatkan jutaan jiwa.

"Dari sabu yang kita musnahkan ini kami berhasil menyelamatkan 2.760.000 jiwa," ungkap Wakapolda.

Menurut Wakapolda, sabu 276 kg itu diamankan, pada, Minggu (29/1/23) lalu. saat tim Subdit III Ditresnarkoba menerima informasi akan ada transaksi narkoba di SPBU Jalan Arifin Achmad. Tim Opsnal melihat target yang dimaksud sedang berada didalam mobil pickup pembawa biji kelapa.

"Setelah diamankan dan di geledah sabu didapati ditutupi tersangka GUS dibawah tumpukan biji kelapa," jelas Wakapolda.

Tersangka GUS mengaku akan menyerahkan ratusan paket sabu itu ke pria inisial FER. Kemudian petugas berhasil menangkap tersangka lainnya
BUD (19), SUP (40), AID (19). Sementara tersangka FER (24) tewas ditembak karena berusaha mencelakai petugas dengan cara ditabrakkan, sehingga diambil tindakan terukur dan tewas di lokasi.

Untuk pasal yang diterapkan kata Wakapolda, tersangka dijerat pasal  114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Keempat tersangka diancam hukuman mati," pungkasnya.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index