Pemutihan Denda Pajak Pemprov Riau Berlaku Hingga 31 Mei 2023

Pemutihan Denda Pajak Pemprov Riau Berlaku Hingga 31 Mei 2023
Ilustrasi -net

iniriau.com,PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menerapkan pemutihan denda pajak sejak 1 Februari lalu. Namun hingga kini belum terlihat  peningkatkan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak di kantor-kantor pelayanan Samsat yang ada di kota Pekanbaru. Padahal pemutih denda pajak tersebut hanya berlaku hingga 31 Mei 2023

Hal tersebut diakui Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Syahrial Abdi melalui Kabid Pajak M Sayoga.  

"Belum ada penumpukan wajib pajak yang datang, tapi kalau peningkatan ada, namun belum begitu signifikan," katanya.

Ia mengaku jika dilihat pada tahun-tahun sebelumnya saat penghapusan denda keterlambatan membayar pajak, masyarakat membayar pajaknya diakhir-akhir program. Sehingga kerap terjadi penumpukan.

"Biasanya pas sudah akhir waktu program, masyarakat baru ramai yang datang membayar pajak. Sehingga terjadi penumpukan," ujarnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak. Sehingga bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantre. Sebab penghapusan denda pajak berlaku hingga 31 Mei 2023.

"Karena program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini hingga 31 Mei. Jadi masih ada cukup waktu," imbaunya.**
 

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index