Medrizon Dahlan: KONI Riau Ajukan Kasasi Terkait Kasus Gugatan Eks Karyawan

Medrizon Dahlan: KONI Riau Ajukan Kasasi Terkait Kasus Gugatan Eks Karyawan
Kuasa Hukum KONI Riau, Medrizon Dahlan menegaskan KONI Riau ajukan kasasi terkait gugatan Eks Karyawan KONI Riau, Jumat (20/1) Di Kantor KONI Riau

Pekanbaru, iniriau.com - Perseteruan eks karyawan KONI Riau yang SK kerja nya tidak diperpanjang lagi oleh Ketua Umum KONI Riau Iskandar Hoesin  berakhir dengan pengajuan kasasi secara resmi oleh KONI Riau. Pengajuan kasasi oleh KONI Riau ini karena majelis hakim PN Pekanbaru, Kamis (19/1) lalu menerima keputusan penggugat.

 Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Medrizon Dahlan menegaskan secara resmi KONI Riau mengajukan kasasi terkait permasalahan gugatan tersebut, yang disampaikan kepada sejumlah media di kantor KONI Riau, Jumat (20/1) di Pekanbaru.

"Pertama-tama, kami sengaja meminta  media untuk mengekspos dan meluruskan opini yang berkembang di masyarakat olahraga khususnya di Riau, terkait gugatan eks karyawan KONI Riau yang SK kerjanya tidak di perpanjang lagi oleh Ketua Umum KONI Riau Iskandar Hoesin. Kami secara resmi mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim PN Pekanbaru pada sidang hari Kamis lalu. Ini bukan masalah kalah menang tapi pengajuan kasasi ini diajukan karena berpegang pada prinsip hukum yang benar, sesuai fakta dan berkeadilan" tegas Medison Dahlan kepada sejumlah awak media di Pekanbaru.

Keputusan kasasi ini diambil karena KONI Riau menilai keputusan majelis hakim dinilai kurang bijaksana.

"Permasalahan ini telah melalui proses mediasi yang cukup panjang namun kesepakatan tidak juga tercapai. Bagi Kami keputusan majelis hakim kurang bijaksana dimana KONI harus tunduk pada UU tenaga kerja, selain itu eks karyawan KONI Riau juga mengajukan gugatan sita jaminan dan pesangon. Setengah gugatan memang dikabulkan oleh majelis hakim yaitu pesangon, sementara untuk sita jaminan aset-aset KONI Riau tidak dikabulkan karena memang milik negara. Namun, hari ini kita berbeda pendapat dengan majelis, kita tekankan sekali lagi bahwa KONI ini adalah organisasi keolahragaan yang mengacu pada UU No. 11 tahun 2022 tentang keolahragaan dan Peraturan Gubernur tentang hibah tahun 2022, bahwa KONI adalah organisasi penerima dana hibah yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan bukan organisasi atau profit," lanjut Medison yang biasa disapa Bang Sonny ini.

Kabid Hukum KONI Riau, Aryo Akbar juga mengungkapkan hal senada mengenai kasus hukum eks karyawan KONI Riau yang sepertinya belum kunjung usai.

"Indonesia adalah negara hukum dan tentunya kita tunduk kepada hukum yang berlaku," jelas Aryo mengawali penjelasannya.

 "Mengenai perkara yang sudah diputus di pengadilan negeri, itu kami akan tunduk dan taat pada keputusan tersebut. Sekarang, tinggal bagaimana kami dari KONI Riau mengambil langkah atau upaya-upaya hukum lain yang kami rasa bahwa putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru banyak tidak memberikan pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta yang ada selama proses peradilan tersebut. Kami berharap, kita semua tidak terlalu cepat menyimpulkan masalah ini dengan asumsi masing-masing, sehingga tidak menimbulkan masalah yang berdampak lain pada pembinaan olahraga di Riau khususnya. Kami berharap kepada masyarakat yang mempelajari dan melihat masalah ini dari awal, dapat sama-sama menahan diri dan sabar sehingga tidak terjadi yang tidak diinginkan yang bergejolak dimasyarakat," harap Aryo mengakhiri wawancara Jumat siang.**

Berita Lainnya

Index