Pj Sekdako Minta Pejabat Pemko Pekanbaru Segera Laporkan Kekayaan

Pj Sekdako Minta Pejabat Pemko Pekanbaru Segera Laporkan Kekayaan
Pj Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution (foto: net)

iniriau.com, PEKANBARU - Pejabat eselon II, III dan PPK (pejabat pembuat komitmen) di lingkungan Pemko Pekanbaru diminta segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution,  sesuai jadwal LHKPN itu sudah mesti dilaporkan oleh seluruh pejabat paling lambat tanggal 28 Februari 2023.

"Paling lambat 28 Februari 2023. Yang wajib melaporkan itu eselon II, III dan PPK yang menangani proyek," kataIndra Pomi Nasution, Kamis (19/1/2023).

Indra mengingatkan, untuk pejabat yang tidak melaporkan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan, dikatakan Indra nanti bakal ada sanksi bagi pejabat bersangkutan. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, lanjut Indra, pelaporan LHKPN juga menjadi kewajiban lantaran ikut dinilai oleh Pemerintah Pusat.

"Bagi yang tidak melaporkan, akan diberi teguran. Kalau batas waktu sudah lewat, terus ada pejabat yang belum melaporkan, itu akan kita surati. Tentu akan ada sanksi," tegasnya.

 LHKPN ini juga termasuk penilaian siapa kabupaten/kota yang patuh terhadap aturan-aturan.  Sedangkan Indra mengaku dirinya sendiri, telah mengisi dan melaporkan LHKPN tersebut. Ia lebih dulu melakukan pelaporan.

"Sudah, saya sudah laporkan. Makanya kami himbau kepada seluruh pejabat supaya menyiapkan LHKPN-nya. Jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan," pungkasnya.** 

Berita Lainnya

Index