iniriau.com,PEKANBARU - Akibat melanggar aturan ketenagakerjaan, lima perusahaan di Riau mendapat penindakan hukum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
Menurut Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi penindakan tersebut dilakukan karena perusahaan kurang peduli kepada nasib pekerja, baik yang dalam bekerja maupun di luar perusahaan.
"Ada lima perusahaan masuk ke penyidikan. Kami tegas melakukan penindakan hukum kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan," kata Imron Rosyadi, Rabu (21/12/2022).
Lebih lanjut Imron Rosyadi mengatakan dari lima kasus ketenagakerjaan, dua kasus diantaranya berkas sudah lengkap (P21).
"Alhamdulillah dua kasus sudah P21 masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kasus pidana ketenagakerjaan," bebernya.
"Seperti marketing BPJS, berkali-kali kami kirim surat ke perusahaan, tapi perusahaan yang respon sedikit. Makanya kami lakukan penindakan hukum. Seharusnya kita ini harus dengan cara-cara martabat. Artinya kita peduli bukan karena keterpaksaan," imbuhnya.
Namun Imron belum berkenan menjelaskan mana-mana saja perusahaan yang kasus ketenagakerjaan tersebut. Dengan dalih kasus masih proses penyidikan.
"Kalau kasusnya ada yang tunggakan BPJS yang tidak disetorkan, pembayaran gaji dibawah upah minimum, pesangon pekerja yang tidak dibayar perusahaan, dan gaji lembur. Namun yang sudah P21 itu kasus pembayaran BPJS dan pembayaran gaji dibawah upah minimum," tukasnya.**