iniriau.com,PEKANBARU - Sebuah video tentang keluhan pengunjung di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani terkait pungutan parkir viral di media sosial. Dimana dalam video itu, disebutkan jika bus yang berasal dari luar Pekanbaru itu dikenakan tarif parkir hingga Rp 60 ribu, Senin (19/12/2022).
"Berapa parkir bang? 60 ribu, berapa? 60 ribu," suara percakapan di video tersebut dengan logat daerah mereka.
Aksi jukir ini lantas viral di media sosial, akibat rekaman video yang direkam oleh penumpang bus yang menjadi korban dari pungutan liar jukir tersebut tersebar.
Salah seorang penumpang bus kaget ketika oknum jukir liar tersebut meminta tarif parkir sebesar Rp60 ribu. Penumpang bus yang diduga merupakan rombongan wisawatan dari luar Kota Pekanbaru ini pun dengan pasrah membayar tarif parkir sesuai yang diminta.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar mengaku sudah menerima laporan terkait aksi tersebut. Ia mengaku hingga saat ini tim dari UPT Perparkiran masih mencari oknum jukir tersebut.
Ada dugaan yang meminta pungutan parkir tersebut adalah oknum jukir liar. Sebab, tidak ada satupun tanda pengenal yang dikenakan orang tersebut.
"Terkait laporan itu, kami sudah teruskan langsung ke anggota supaya cepat ditindaklanjuti. Tolong dicari orangnya, karena memang aturan yang berlaku untuk kendaraan besar tarif parkir Rp10 ribu. Tidak ada sampai Rp60 ribu itu," jelas Radinal, Selasa (20/12).
Dishub akan mencari oknum yang bersangkutan untuk melakukan penindakan. Sebab untuk tarif di Kota Pekanbaru Rp2 ribu untuk sepeda motor, Rp3 ribu untuk roda empat, dan Rp10 ribu untuk kendaraan besar.**