iniriau.com, BENGKALIS - Seorang buruh sawit di Dusun Bukit Lengkung, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, tega menganiaya rekannya Nurliamsyah Manurung (35), dari Simalungun, Sumatera Utara Senin (12/12/2022).
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, S.I.K, pria bernama Sobirin, asal Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Muara Duo, Jambi menganiaya temannya dengan senjata tajam secara membabi buta. Dimana peristiwa itu berawal ketika korban Nurliamsyah bersama mandornya Muhammad Hamzah sedang istirahat sedang makan siang.
Tiba-tiba datang tersangka Sobirin baru pulang dari memanen sawit. Setelah itu Hamzah langsung menegur tersangka karena tidak mengikuti peraturan kerja di kebun yang telah ditetapkan.
Bukan malah menyadari kesalahannya, tersangka Sobirin justru merasa tersinggung atas ucapan Hamzah. Pelaku langsung mengambil sebilah Sajam dan mencoba menusuknya, namun Hamzah berhasil menghindar.
"Melihat kejadian itu korban Nurliayansyah mencoba melerai dan mengamankan pisau yang berada di tangan tersangka. Namun pelaku tidak terima, sehingga tarik-menarik antara pelaku dan korban, lalu Sajam itu mengenai punggung serta lengan korban," terang AKP Reza, Senin (19/12/22).
Akibatnya korban Nurliamsyah mengalami luka berat di bagian tangan dan punggung dan terpaksa dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk segera memperoleh perawatan.
" Kemudian pelaku Sobirin mencoba melarikan diri ke Jambi," ujar AKP Muhamad Reza.
Namun, gerak cepat Tim Opsnal Polsek Bukti Batu Polres Bengkalis berhasil meringkus Sobirin, Sabtu (17/12/22) sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya yang berada Jambi tanpa perlawanan.
Akibat tindak pidana penganiayaannya dengan sajam, tersangka Sobirin dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara.**