Kantongi Sejumlah Izin, Pemko Pekanbaru Tak Bisa Segel JP Pub dan KTV

Kantongi Sejumlah Izin, Pemko Pekanbaru Tak Bisa Segel JP Pub dan KTV
Penolakan warga terhadap tempat hiburan Joker Poker (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Tuntutan warga di Kelurahan Tobek Gadang agar Joker Poker (JP) Pub dan KTV disegel dan dicabut izinnya tampaknya sulit terwujud. Pasalnya tempat hiburan malam Joker Poker (JP) Pub dan KTV, yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya tersebut telah mengantongi sejumlah izin dari instansi terkait

Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar Pemko Pekanbaru dengan instansi terkait membahas masalah JP Pub & KTV, Selasa (13/12/2022) siang.

Rapat tersebut turut diikuti oleh perwakilan Polda Riau, DPM-PTSP Riau, DPM-PTSP Pekanbaru, Satpol PP, BPBD, Dinas Pariwisata, Disperindag, Kabag Hukum, Sat Intelkam Polresta, Bag Ops Polresta, Camat Bina Widya, dan Lurah Tobek Godang.

Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal mengakui jika  tempat hiburan Joker Poker Pub dan KTV ini mengantongi beberapa dokumen izin. Dimana tiga dokumen diterbitkan oleh OSS dan tiga dokumen lagi diterbitkan oleh Bea Cukai, DPM-PTSP Pekanbaru dan Camat Binawidya.

Empat dokumen yang diterbitkan oleh OSS, pertama persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Kedua, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dan ketiga Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kemudian surat keterangan usaha diterbitkan oleh Camat Binawidya, nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Sementara izin tatanan perilaku hidup baru diterbitkan oleh DPM-PTSP.

Terkait hal itu, DPM-PTSP Provinsi Riau sesuai dengan kewenangannya akan mengambil langkah untuk pengajuan pembatalan sertifikat standar yang belum terverifikasi untuk kode KBLI 56301 (bar) dan 56302 (klub malam) atas dasar pengawasan insidental (pengaduan masyarakat) kepada lembaga OSS RBA.

"Maka pelaku usaha untuk tidak membuka usaha selain KLBI 93292 atau karaoke," jelas Syoffaizal usai memimpin rapat.

Pemerintah kota juga melakukan pengawasan di lokasi. Jika mereka membuka usaha lain selain karaoke seperti bar dan kelab malam, maka langkah tegas akan diambil pemerintah kota.

Dari izin yang sudah dimiliki pengelola, Pemko Pekanbaru mengizinkan JP Pub dan KTV beroperasi hanya  usaha karaoke. Artinya, Pemko Pekanbaru tidak mengizinkan usaha bar.**

 

 

Berita Lainnya

Index