Tolak Eksekusi Lahan di Dayun, Ratusan Massa Bakar Ban dan Blokir Jalan

Tolak Eksekusi Lahan di Dayun, Ratusan Massa Bakar Ban dan Blokir Jalan
Aksi massa di Dayun Siak atas penolakan eksekusi lahan (foto: istimewa)

iniriau.com, SIAK - Penolakan  constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak terus dilakukan warga. Bahkan ratusan masyarakat tergabung dengan LSM Perisai dan Organisasi Ikatan Pemuda Karya (IPK) memblokir jalan Siak - Dayun menolak rencana constatering dan eksekusi lahan tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak, Senin (12/12/20222).

Bahkan sebagai bentuk penolakan, masyarakat membakar ban dan mengibarkan bendera Merah Putih. Massa yang turun tidak hanya  kaum laki-laki, namun kalangan ibu-ibu, bahkan anak-anak.

Sementara Pengadilan Negeri Siak bersama aparat kepolisian tiba pukul 09.00 WIB. Terlihat satuan Brimob dan Shabara terlihat berbaris untuk mengamankan constatering dan eksekusi. Mereka didukung mobil watercanon.

Dalam aksi penolakan itu, beberapa warga ditangkap Polisi.Bahkan saat ini, pihak kepolisian sudah memasuki pintu gerbang di lahan constatering dan eksekusi Lahan menggunakan sepeda motor.

Untuk diketahui, alasan masyarakat di Dayun tersebut menolak constatering dan eksekusi dilakukan PN Siak karena diatas lahan 1300 Hektar ada lahan masyarakat yang bersertifikat yang dikelolah PT Karya Dayun.

Ratusan personil kepolisian dipimpin langsung Kapolres Siak AKBP Ronald Sumajaditurunkan. Mereka dilengkapi senjata gas air mata dan pasukan barakuda menghadapi penolakan tersebut. Selain bersenjata gas air mata, dibelakang barisan personel kepolisian juga terlihat mobil watercanon, ambulans dan alat berat jenis escavator.**

Berita Lainnya

Index