UMK 3 Kabupaten Kota di Riau Disesuaikan, Begini Penjelasan Kadisnakertrans

UMK 3 Kabupaten Kota di Riau Disesuaikan, Begini Penjelasan Kadisnakertrans
Ilustrasi-internet

iniriau.com,PEKANBARU - Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) untuk 12 kabupaten kota di Riau resmi disahkan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.  Pengesahan UMK tahun 2023  tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023. Dimana UMK tertinggi yaitu Kota Dumai sebesar Rp3.723.278,98, disusul Kabupaten Bengkalis sebesar Rp3.599.029,72, Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.364.511,42, Kabupaten Kuansing Rp3.354.275.10, Kota Pekanbaru Rp3.319.023.16

Kemudian, Kabupaten Rokan Hilir 3.248.333,52, Indragiri Hilir Rp3.241.141,76, Kampar Rp3.300.258,26, Siak Rp 3.361.913,16, Pelalawan Rp 3.287.623,60, Meranti Rp 3.224.635,80, Kabupaten Rohil Rp3.242.977,19.

Dari 12 kabupaten kota, tiga daerah di Riau, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, besaran UMK nya terpaksa harus dilakukan penyesuaian. Yakni Kabupaten Siak, Rokan Hilir (Rohil) dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Menurutnya  penyesuaian penetapan UMK untuk tiga kabupaten tersebut dilakukan karena setelah dilakukan telaah, pihaknya menemukan ada beberapa kesalahan. 

"Rohil itu tidak sesuai dengan formulasi yang baru, kalau Siak ada kesalahan dalam penghitungan pertumbuhan ekonomi, sedangkan untuk Inhil, formulasi yang digunakan sudah betul, tapi ada kesalahan di angka dan koma-komanya, itulah yang kita perbaiki," kata Imron. 

Jika melihat dari usulan UMK yang diajukan oleh tiga kabupaten tersebut dengan angka yang ditetapkan oleh Gubernur Riau memang terlihat ada sedikit perbedaan. Namun selisih nya tidak begitu signifikan.

Seperti Rohil, kabupaten mengusulkan sebesar Rp 3.271.235,58 sementara angka yang ditetapkan dalam SK Gubernur Riau sebesar Rp 3.242.977, 19.

Kemudian Siak yang diusulkan kabupaten Rp 3.378.356,34 sedangkan yang ditetapkan oleh Gubernur Riau sebesar Rp 3.361.913, 16. 

Sedangkan untuk Inhil yang diusulkan kabupaten sebesar Rp 3.241.082,07, setelah dilakukan penyesuaian akhirnya ditetapkan oleh Gubri sebesar Rp 3.241.141,76.**

Berita Lainnya

Index