iniriau.com,PEKANBARU - Polres Pelalawan berhasil meringkus pelaku pembunuhan remaja 13 tahun Indra Gunawan Herman, yang ditemukan terbungkus karung di parit di Jalan Pemda, Gang Wajib Senyum, kecamatan Pangkalan Kerinci, Sabtu (5/11/2022) lalu.
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK mengatakan selain telah berhasil mengidentifikasi korban, pihaknya juga sudah meringkus pelaku pembunuhan pada remaja putus sekolah tersebut. Dimana korban diduga dibunuh oleh lima pelaku yang rata-rata masih berusia remaja.
"Masing-masing pelaku berinisial Lima pelaku YL (36) merupakan otak pelaku dan RZ (14), Rd (14), Ef (21) dan PJ (13)," ujar Guntur, Selasa (8/11/2022).
Untuk para pelaku, kata Guntur ada dua orang yang sudah dewasa dan tiga lainnya merupakan masih berusia belasan tahun. Hasil interogasi terhadap pelaku, mereka menghabisi nyawa korban karena sakit hati uang hasil menjual sepeda bekas tidak dibagi rata.
"Dari pengakuan pelaku, motifnya sakit hati, karena pembagian sepeda bekas penjualan sepeda tidak rata dengan pelaku YB," jelas Guntur.
Guntur menjelaskan pelakunya terungkap setelah membentuk tiga tim.
Hasilnya, diketahui otak pelaku inisial YL dan langsung dilakukan penangkapan dirumahnya di Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci. Namun, saat dilakukan pengembangan tersangka berusaha kabur, Senin (7/11/2022) kemarin.
"Kami terpaksa melepaskan timah panas karena YL berusaha kabur saat di lakukan pengembangan,"jelas Guntur.
Melalui keterangan YL, dia mengatakan ada pelaku lainnya yang ikut terlibat yang diamankan di lokasi berbeda di kawasan kota Pangkalan Kerinci.
Dalam kasus ini, YL kata Guntur berperan meminta pelaku lainnya menjemput korban dan setelah bertemu langsung membacok korban.
Sedangkan, tersangka yang diminta menjemput korban adalah inisial RZ. Pelaku ini juga turut membacok korban. Pelaku terakhir yakni inisial PJ (13) ikut membantu membungkus dan membuang mayat korban. Kemudian, untuk tersangka Rd, disebutkan berperan membantu membungkus mayat korban dan membuang ke semak-semak. Tersangka Ef (21) berperan sebagai sopir dan pemilik mobil dan membantu mengantar para pelaku untuk membuang mayat korban.
"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun," tutup Kapolres.