iniriau.com,PEKANBARU - Dalam rangka penanganan dampak inflasi,.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyalurkan bantuan senilai Rp1,6 miliar. Bantuan tersebut berasal dari dana transfer umum (DTU) untuk masyarakat tidak mampu yang terdampak inflasi di Riau.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Dimana pemerintah daerah wajib untuk menyalurkan 2 persen dari DTU untuk bantuan.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto,
Pemerintah Provinsi Riau sendiri sudah menganggarkan Rp15 miliar untuk bantuan sosial tersebut.
"Totalnya Rp15 miliar.Alhamdulillah sudah tersalur Rp1,6 miliar, semoga hingga akhir bulan ini bisa tersalur kepada mereka yang berhak," kata SF Hariyanto di Pekanbaru, Senin (7/11/2022).
Saat ini, lanjut Sekda, sisa anggaran yang belum tersalur masih dalam tahap verifikasi by name by adress di Inspektorat Riau.
"Sebab, dana itu, sebelum disalurkan, direview oleh Inspektorat terlebih dahulu. Review ini dilakukan sebagai upaya verifikasi agar jangan sampai anggaran yang kita salurkan tidak tetap sasaran," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa DTU Rp15 miliar ini akan diberikan kepada ojek online, nelayan, dan lainnya yang terdampak inflasi yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat. "Ini untuk pemerataan," tukasnya.**