BPJS Kesehatan Gandeng Stakeholder Paparkan Urgensi Penanganan Fraud

BPJS Kesehatan Gandeng Stakeholder Paparkan Urgensi Penanganan Fraud
Kepala Satuan Tugas Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Andy Purwana, pada Webinar Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program JKN. (Foto:Ratih)

Iniriau.com, PEKANBARU - Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019, fraud (kecurangan) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari Program JKN dalam sistem jaminan sosial nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Satuan Tugas Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Andy Purwana, pada Webinar Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Program JKN dalam Rangka Mewujudkan UHC Tahun 2024, Rabu (26/10), menyampaikan bahwa fraud belum tentu korupsi. Namun dalam dua rencana aksi KPK RI, yakni survei integritas dan tematik, bidang kesehatan termasuk dalam empat sektor tematik (pendidikan, kesehatan, penyelematan aset, dan sumber daya alam). 

“Dalam menjalankan tugasnya, KPK RI melakukan kegiatan koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan/penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga peran serta masyarakat. Sektor ini (kesehatan - red) dianggap tematik sebab menyangkut hajat hidup orang banyak, membutuhkan anggaran besar, dan berpotensi terjadinya penyimpangan (korupsi)," terang Andy.

Lebih lanjut Andy menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi itu ada tiga puluh macam namun hanya tujuh yang bisa ditangani oleh KPK RI, yakni: menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap. 

"Artinya fraud dalam skema Program JKN ini bisa saja termasuk dalam kategori perbuatan korupsi," lanjutnya.

Melengkapi hal itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Akmal Abbas, menyampaikan bahwa sejauh ini penanganan fraud dalam pelaksanaan Program JKN ini berupa sanksi administratif, walaupun ada sanksi perdata dan sanksi pidananya.  

"Namun demikian sanksi pidananya sebagai ultimum remedium (upaya terakhir - red). Selama ini pun penerapan sanksi administratif yang masih dengan pertimbangan-pertimbangan, namun perlu diingat bahwa sanksi administratif tidak mengesampingkan (menghapus - red) sanksi pidana, walaupun sudah melaksanakan sanksi administratif," tegasnya.**

Untuk itu selaku penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan mengembangkan artificial inteligence (AI) pada sistem anti fraud yang berlandaskan pada framework anti fraud, mulai dari pencegahan, deteksi, hingga penanganannya. Pada pertemuan itu juga, Direktur Umum dan SDM BPJS Kesehatan, Andi Afdal, menjelaskan keunggulan dari sistem deteksi fraud ini.

"AI ini menitikberatkan pada collaborative intelligence, yaitu kolaborasi antara aspek people (verifikator - red) dengan aspek machine. AI sendiri terintegrasi dengan aplikasi yang verifikasi digital. Saat ini, sistem ini telah mulai diujicobakan di beberapa wilayah untuk mengukur akurasi sistemnya," ungkap Andi.

Berita Lainnya

Index